JMSI Aceh Lolos Verfak, Syarat Minimal jadi Konstituen Dewan Pers Terpenuhi

Senin, 27 September 2021, 23:55 WIB | News | Nasional
JMSI Aceh Lolos Verfak, Syarat Minimal jadi Konstituen Dewan Pers Terpenuhi
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ahmad Djauhar didampingi Hassanein Rais (anggota Dewan Pers) menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual pada Ketua JMSI Aceh, Hendri Saky didampingi Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba, Senin ma

BANDA ACEH (27/09/2021) - Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Aceh, jadi yang ke-10 diverifikasi faktual (Verfak) oleh Dewan Pers. Dengan dinyatakannya JMSI Aceh memenuhi persyaratan administratif, maka paguyuban pemilik media siber di Indonesia ini, telah memenuhi syarat minimal untuk jadi konstituen Dewan Pers.

"Pelaksanaan verifikasi dilakukan sekitar dari 2 jam. Mulai pukul 16.30 hingga 19.15 WIB di Sekretariat JMSI di Kota Banda Aceh. Verifikasi faktual ini dipimpin Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ahmad Djauhar bersama Hassanein Rais (anggota Dewan Pers) didampingi dua orang staf, Deritawati dan Wisnu," ungkap Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba yang ikut mendampingi proses verifikasi faktual ini, Senin.

Tim verifikator ini melakukan verifikasi terhadap keberadaan kantor, kepengurusan dan aspek legal (adminstrasi) Pengda JMSI Aceh. Rombongan Dewan Pers ini disambut Ketua Pengda JMSI Aceh, Hendro Saky, Akhirudin (sekretaris) serta pengurus lainnya.

Kesepuluh Pengda JMSI yang telah dilakukan verfak yakni Pengda Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan terakhir Aceh.

Baca juga: Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba

"Meski oleh Dewan Pers hanya mensyaratkan 10 daerah sebagai keterwakilan dari 23 daerah yang lolos administrasi untuk di-Verfak JMSI, namun Pengurus Pusat JMSI mengikutkan 12 Pengda sebagai antisipasi jika terjadi sesuatu yang sifatnya darurat dalam perjalanan Verfak ini," ungka Mahmud Marhaba.

Dikatakan, dua Pengda JMSI yang akan dilakukan Verfak oleh Dewan Pers yakni Pengda Kalimantan Selatan yang dijadwalkan pada 30 September sampai 2 Oktober 2021. Selanjutnya, Pengda JMSI Bengkulu, 11-13 Oktober mendatang.

Dikesempatan itu, Mahmud memberikan apresiasi, penghargaan serta hormat yang setinggi-tingginya pada semua pengurus JMSI di semua daerah, yang telah memberikan sumbangsih partisipasi serta terlibat langsung dalam menjaga proses Verfak ini.

"Semua kita, kini sedang menunggu hasil final dari Verfak yang sudah berjalan selama setahun terakhir ini," ungkapnya.

Baca juga: DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan

Proses Verfak JMSI ini, terbilang molor dari target yang ditetapkan pengurus pusat. Keterlambatan ini dikarenakan pelaksanaan Verfak berada di tengah Pandemi Covid19. Sehingga, prosesnya jadi molor dan jadwalnya banyak yang digeser menyesuaikan kondisi pandemi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: