Pemilik Dua Warung Nasi Ditegur Satpol PP Padang, Ini Sebabnya
PADANG (8/4/2022) - Personel Satpol PP Padang tegur dua pemilik warung nasi yang beroperasi sejak siang hari di Kota Padang pada Ramadhan 1443 H ini. Di warung itu kemudian ditempat Surat Edaran Wali Kota tentang aturan berjualan selama Ramadhan.
"Warung nasi tersebut berlokoasikan di Jl Banda Bekali Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung dan Kawasan H GOR Agus Salim, Kelurahan Rimbo Kaluang. Pemiliknya kita tegur dan kita berikan SE Wali Kota," ungkap Kabid Tibumtranmas, Edrian Edward, Jumat.
Dikatakan, penertiban ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya "warung kelambu" yang telah melanggar edaran Wali Kota Padang, yang mana pemilik terang-terangan berjualan pada siang hari dan membuat resah warga sekitar.
"Kedua pemilik hampir sama keluhannya, tidak mengetahui adanya edaran tersebut. Namun, kita sudah ingatkan agar pemilik tidak lagi membuka warung nasinya sebelum pukul 16.00 WIB, sesuai edaran," tegas Edrian Edwar.
Edrian Edwar berharap, pemilik warung nasi yang ada di Kota Padang, selama Ramadhan 1443 H ini, mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami berharap, kerja sama semua lapisan masyarakat, jika ada warung nasi buka sebelum jam yang ditentukan, segera melaporkannya ke Satpol PP Kota Padang," harap dia. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 6 Tempat Makan Ice Cream Bintang 5 di Padang Sumbar, Nomor 4 Baru Banget?
- Kuliner Khas Mandailing Paling Dicari yang Tersedia Tiap Hari di RM Bang Bonar
- 1600 Porsi Jajanan Ludes dalam 1 Jam, Ini Harapan Hidayat tentang Festival Kuliner Multi Etnis
- Mak Ganjar Sumatera Barat Latih Kaum Ibu Buat Bola Ayam Krispi, Bisa jadi Ide Usaha Rumahan
- Ngopi Asyik, Ini 7 Lokasi Outlet Kopi Kenangan di Kota Padang