OJK Kenalkan Kiat Cari Pendanaan di Pasar Modal ke BUMN
JAKARTA (22/3/2022) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, kehadiran perusahaan BUMN di Pasar Modal bisa jadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di Pasar Modal yang berlaku.
Selain itu, untuk mendorong perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN, memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usahanya.
"Masuknya BUMN berikut anak perusahaannya untuk melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal, akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan serta meningkatkan daya saing perusahaan yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Hoesen secara daring, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Hoesen dalam acara sosialisasi mengenai Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta.
Baca juga: Incaran Pencari Kerja! Inilah Perusahaan Gaji Terbesar di Indonesia, Tembus Rp30 Juta Per Bulan
Saat ini, terang dia, BUMN di Indonesia berjumlah 82 Perusahaan. Yang sudah melakukan penawaran Umum di Pasar Modal, baru 23 perusahaan. Terdiri dari 3 perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, 9 perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan atau Sukuk/
Kemudian, 11 perusahaan lagi melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau Sukuk.
Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, pembentukan Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan, dan lain sebagainya.
Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 UU Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.
Baca juga: Nah Loh, PNS Bukan Lagi Pekerjaan Idaman Mertua? Ternyata Ini Profesi Paling Dicari
Sementara untuk meningkatkan aspek perizinan, mitigasi risiko dan pengawasan terhadap industri Pasar Modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri Pasar Modal terutama kepada para Emiten dan Perusahaan Publik dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban, serta penyampaian laporan dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024