OJK Kenalkan Kiat Cari Pendanaan di Pasar Modal ke BUMN
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan OJK tersebut di antaranya menerbitkan POJK No 58 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik (SPRINT).
Penerbitan POJK No 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO).
Penerbitan POJK No 7 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik (SPE-IDXnet).
Baca juga: 6 Pekerjaan Idaman Mertua di Indonesia, Sekali Lamar Anaknya Langsung Diterima
Penerbitan POJK No 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (e-RUPS dan e-voting).
"Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan kewajiban di Pasar Modal, dan pada akhirnya juga dapat meningkatkan performa Emiten secara lebih optimal, khususnya di masa pandemi ini," terangnya.
Hadir dalam acara sosialisasi yang dihadiri banyak pimpinan BUMN itu, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
- Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
- Peluang Bisnis yang Tidak Ada Matinya! Pengangguran Harus Coba Ini
- Tinggal di Pedesaan Raup Penghasilan Rp300 Ribu/Hari, Cobain Peluang Usaha Ini
- Tips Memilih Bisnis Franchise yang Tepat, Dijamin Anti Rugi!
Sumbar Gagas Gerakan Tabungan Pajak, Ini Tujuannya
Bisnis - 01 Mei 2024
33 Kelompok Peternak di Agam Dapat Bantuan, Ini Rinciannya
Bisnis - 23 April 2024