Data Kebun Sawit di Kawasan Hutan Riau Tidak Singkron, Hermanto: Negara Potensi Dirugikan
RIAU (9/3/2022) - Komisi IV DPR RI dalam kunjungannya ke Riau mendapati perbedaan data kebun sawit yang ada di berbagai instansi terkait. Perbedaan data itu terkait dengan luas, kepemilikan, lokasi dan status lahan perkebunan sawit di kawasan hutan.
"Pemerintah harus segera menyelesaikan perbedaan data tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan kebun sawit di kawasan hutan," harap Anggota Komisi IV DPR RI, Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Temuan perbedaan ini terungkap, saat Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Riau, dalam pemaparannya memiliki data sendiri-sendiri yang berbeda, bahkan ada yang saling bertentangan satu sama lain saat berdialog dengan Komisi IV DPR RI.
Dalam paparan pada kesempatan kunjungan tersebut, lanjutnya, terungkap juga bahwa pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan ada yang illegal dan melanggar peraturan.
Baca juga: Harga Migor Dilepas ke Mekanisme Pasar, Hermanto: Pemerintah Untungkan Oligor dan Mafia
"Ini jelas merugikan keuangan negara, karena tidak ada setoran ke negara berupa PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," tegas legislator Fraksi PKS DPR RI ini.
Pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan, menurut Hermanto, selain tidak sesuai dengan peraturan perundangan, juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup karena terjadi alih fungsi dari hutan menjadi perkebunan.
"Cakupan hutan menjadi berkurang, tentu berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem," ucapnya.
Hermanto mendesak pemerintah, segera melakukan penyelarasan, sinkronisasi dan validasi secara komprehensif terhadap data yang berbeda tersebut dengan melibatkan instansi terkait di pemerintah, Pemprov, Pemda dan Pemerintah Desa. Sehingga, menghasilkan hanya satu data tentang perkebunan sawit di kawasan hutan.
Baca juga: Hermanto: Pemerintah Tak Berdaya Kendalikan Harga Pangan
"Selain itu, pemerintah juga mesti melakukan tindakan tegas baik administrasi, sanksi dan hukum terhadap para pengelola perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan," pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024