Ini Aturan Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS dan Batas Maksimum Pembiayaan Bank Umum Syariah

Selasa, 28 Desember 2021, 19:30 WIB | Bisnis | Nasional
Ini Aturan Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS dan Batas Maksimum Pembiayaan Bank Umum Syariah
Ilustrasi.

JAKARTA (27/12/2021) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No:25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) serta POJK Nomor 26/POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah (BMPD BUS).

POJK 25 dikeluarkan sebagai upaya mendorong industri perbankan khususnya BPR/BPRS untuk meningkatkan kesempatan dalam berinovasi maupun berkolaborasi dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan produk sejalan dengan perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat yang memanfaatkan teknologi informasi.

"OJK mengharapkan, industri BPR dan BPRS dapat terus meningkatkan kapasitas dan berinovasi dalam menerbitkan produk-produknya, sehingga dapat bersaing di tengah perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi dengan jasa keuangan lainnya," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

Dikatakan Anto Prabowo, dalam ketentuan ini, produk BPR dan BPRS dibagi berdasarkan tingkat risiko yaitu produk dasar dan produk lanjutan. Produk dasar terdiri dari produk, layanan, jasa, dan atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPR atau BPRS berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, penempatan dana, dan kegiatan dasar lain.

Baca juga: Pendanaan Syariah ala BPRS Jam Gadang 2024 Diluncurkan Besok

Sedangkan produk lanjutan terdiri dari produk, layanan, jasa, dan atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPR atau BPRS yang berbasis teknologi informasi, produk yang berkaitan dengan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan nonbank atau yang dapat memengaruhi penilaian profil risiko BPR atau BPRS, dan memerlukan izin dan/atau persetujuan dari otoritas lain.

Beberapa substansi pengaturan dalam POJK tersebut meliputi jenis produk, prinsip penyelenggaraan produk, mekanisme penyelenggaraan, penyesuaian rencana penyelenggaraan produk, penghentian produk serta perlindungan konsumen dan/atau pemenuhan prinsip syariah.

Dalam POJK ini, BPR dan BPRS harus dapat memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola atas penyelenggaraan produk yang dilakukan. Selain itu juga harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan penerapan prinsip syariah bagi BPRS.

Manajemen Resiko Bank Syariah

Baca juga: BPRS Jam Gadang Raih TOP BUMD Golden Trophy 2024, Erman Safar Raih TOP Pembina

Selain itu, juga diterbitkan POJK No. 26/POJK.03/2021. POJK 26 ini diterbitkan dalam rangka penyempurnaan kerangka manajemen risiko bank umum syariah dalam mengelola konsentrasi risiko yang diselaraskan dengan international best practices serta disesuaikan dengan arah pengembangan nasional. Ketentuan ini juga menyesuaikan terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: