Ini Aturan Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS dan Batas Maksimum Pembiayaan Bank Umum Syariah
Lebih lanjut, ketentuan ini juga membuka ruang sinergi yang lebih luas antara bank umum syariah dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, seperti penyaluran dana kepada organisasi sosial, penyaluran dana untuk pembangunan kawasan industri halal, dan penyaluran dana dalam rangka mendukung program pemerintah yang dijamin oleh asuransi syariah.
Dengan demikian, diharapkan tercipta integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan Syariah yang lebih masif dan kontributif dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan roadmap perbankan syariah Indonesia 2020-2025.
Selain itu, ketentuan ini juga merupakan harmonisasi dengan ketentuan terkini lainnya antara lain ketentuan di perbankan konvensional, ketentuan mengenai manajemen risiko konsolidasi, dan ketentuan mengenai pelaporan.
Baca juga: Pendanaan Syariah ala BPRS Jam Gadang 2024 Diluncurkan Besok
Dalam POJK ini, yang dimaksud Penyaluran Dana Besar merupakan Penyaluran Dana kepada individu atau kelompok selain Pihak Terkait sebesar 10 persen atau lebih dari modal inti.
Selanjutnya, Batas Maksimum Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait secara keseluruhan ditetapkan paling tinggi 10 persen dari modal Bank, sedangkan kepada selain Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 25 persen dari modal inti (tier 1) Bank.
POJK BMPD BUS ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 dan sekaligus mencabut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No: 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI No: 8/13/PBI/2006 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024