Pinjol Ilegal masih Marak, Yusri: Literasi Keuangan Digital Masyarakat masih Rendah
PADANG (8/12/2021) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Yusri mengungkapkan, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat, jadi celah yang dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal.
"Tingkat literasi masyarakat yang masih rendah serta adanya kebutuhan mendesak karena masyarakat dalam kondisi kesulitan keuangan, jadi faktor pemicu terus bertambahnya korban Pinjol ilegal," ungkap Yusri pada Media dan Protokol Gathering kantor OJK Sumbar, Rabu, di Padang.
Dikatakan Yusri, OJK telah menghentikan operasional Pinjol ilegal per Oktober 2021 sebanyak 3.515 entitas. Praktek yang lazim dilakukan Pinjol ilegal itu yakni menetapkan suku bunga yang tinggi, fee besar, denda tidak terbatas dan melakukan praktek teror atau intimidasi terhadap nasabah yang menunggak cicilan.
"Korban Pinjol ilegal ini terus bertambah, karena masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas perusahaan dan masih terbatasnya pemahaman terhadap Pinjol," ungkap Yusri.
Baca juga: Pelepasan 27 Ekor Merpati Tandai Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Padang
Secara nasional, dalam industri Pinjol ini terdapat 104 perusahaan yang terdiri dari 3 perusahaan berstatus terdaftar dan 101 perusahaan berstatus sudah berizin (data per 29 Oktober 2021).
"Jumlah ini turun dibandingkan pada saat dilakukannya moratorium pendaftaran peer to peer (P2P) lending tanggal 24 Februari 2021 yaitu sebanyak 161 platform (25 berizin dan 136 terdaftar)," ungkap Yusri.
Peer to peer (P2P) lending adalah penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan pihak peminjam (debitur) secara langsung dengan pemilik dana pinjaman (kreditur).
Data 30 September 2021, P2P lending telah menyalurkan dana sebesar Rp262,933 triliun secara nasional. Ini merupakan transaksi yang melibatkan 70.286.048 entitas borrower (akumulasi rekening per 30 September 2021) dengan jumlah entitas lender sebanyak 772.534 (jumlah akumulasi rekening per 30 September 2021).
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Dijelaskan Yusri, ciri-ciri Pinjol ilegal itu antara lain:
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar