Pinjol Ilegal masih Marak, Yusri: Literasi Keuangan Digital Masyarakat masih Rendah

Rabu, 08 Desember 2021, 13:59 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pinjol Ilegal masih Marak, Yusri: Literasi Keuangan Digital Masyarakat masih Rendah
Kepala OJK Sumatera Barat, Yusri memberikan keterangan pers saat Media dan Protokol Gathering kantor OJK Sumbar, Rabu, di Padang. (veby rikiyanto)
  • Tidak memiliki izin resmi
  • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Pemberian 'pinjaman' sangat mudah: KTP, foto diri dan nomor rekening
  • Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
  • Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  • Akses seluruh data di Ponsel
  • Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video
  • Tidak ada layanan pengaduan
  • Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
  • Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI

Untuk mencegah makin luasnya korban Pinjol, terang Yusri, OJK telah menjalin kerjasama dengan BI, Kementrian Perdagangan, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kemendagri, Kemenko dan UKM, Kemenag, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kejaksaan, Polri, Kementrian Investasi/BKPM dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan.

Upaya pencegahan (preventif) yang telah dilakukan yakni memberikan edukasi pada masyarakat berupa sosialisasi, pembekalan tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah, kuliah umum, jadi narasumber dalam webinar dan publikasi media.

Kemudian, juga melakukan penyebaran SMS "Waspada Pinjol Ilegal" melalui tujuh operator periode 11 hingga 14 Juli 2021. "Kita juga melakukan kerjasama dengan google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia pada 28 Juli 2021," ungkap Yusri.

Baca juga: Data Januari 2024, Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan 78 Konten Penawaran Pinpri

Tindakan represif yang dilakukan di antaranya mengumumkan Pinjol Ilegal pada masyarakat. Kemudian, melakukan cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin pada Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerjasama dengan Pinjol ilegal serta menyampaikan laporan informasi pada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. (vry)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: