3 Tahun Fadly-Asrul, Penanganan Covid19 jadi Prioritas, UMKM Didukung
PADANG PANJANG (18/10/2021) - Pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh belahan dunia yang berdampak pada semua dimensi, baik sosial, politik dan ekonomi termasuk di Indonesia hingga di kota berjuluk Serambi Mekkah, Padang Panjang.
Keadaan tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kota beriklim dingin ini, menjaga stabilitas daerah dengan menentukan langkah prioritas.
Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran menyampaikan, kepemimpinannya bersama Asrul (Wakil Wali Kota), fokus menangani Covid19 sebagai prioritas, sejak wabah itu muncul Maret 2020 silam.
Di samping itu, pemerintahannya turut memberikan dukungan kepada masyarakat dan UMKM yang menerima dampak. Seperti bantuan sosial, bantuan wirausaha, insentif, keringanan retribusi dan pajak.
Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
"Pemerintah pusat dan daerah sangat fokus menangani pandemi ini. Ini juga menjadi cerminan di dua tahun terakhir kepemimpinan kami," kata Fadly didamping Asrul pada konferensi pers tiga tahun kepemimpinannya, Senin, di Pendopo Rumah Dinas.
Keseriusan penanganan Covid19 di Padang Panjang terbukti dengan capaian vaksinasi yang masih menempati urutan tertinggi di Sumatera Barat. Terhitung 16 Oktober lalu, persentase dosis pertama 65,09 persen dan dosis kedua 39,04 persen.
Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang ditetapkan pemerintah pusat lalu, Fadly menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 126, 127 dan 128. SK tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.
Adapun yang tertuang dalam SK No 126 Tahun 2021 yaitu tentang Penghapusan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir mulai 12 Juli sampai 12 Agustus 2021.
Baca juga: Jabatan Sonny BP dan Roberia Diperpanjang jadi Pj Wali Kota, Ini Pesan Plt Gubernur Sumbar
Kemudian, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75% untuk masa 1 Juli s/d 31 Agustus 2021 pada SK No.127/2021.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pedagang Asongan Hadang Iring-iringan Kendaraan Gubernur Sumbar di Padang Panjang
- Meriahkan HUT RI, Padang Panjang dan Bank Nagari Luncurkan Program Subsidi Bunga, Ini Kata Gubernur
- Pj Wako Ajak Gubernur Sumbar Kulineran di Paskul Padang Panjang, Ini Saran Mahyeldi
- Bulog Distribusikan Beras ke Pasaran, Putra: Semoga Harga Stabil
- Butik Fara & Dhee Fashion Gallery Dibuka, Diisi Produk Premium UMKM