3 Tahun Fadly-Asrul, Penanganan Covid19 jadi Prioritas, UMKM Didukung
Lalu, di SK No. 128 tentang Penghapusan Restribusi Pelayanan Persampahan pada Pedagang Kaki Lima dan Retribusi Pelayanan Pasar pada Pelataran Kawasan Pasar Kuliner Malam yang berlaku mulai 12 Juli s/d 12 September 2021.
Pemko juga mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat Covid19 di Kota Padang Panjang. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.
Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha dimasa pemberlakuan PPKM Level 4 ataupun Darurat. Hingga akhirnya terjadi penurunan ke Level 3 seiring perekonomian yang berangsur mulai pulih.
Baca juga: Meriahkan HUT RI, Padang Panjang dan Bank Nagari Luncurkan Program Subsidi Bunga, Ini Kata Gubernur
Sebelumnya, kesigapan Pemko menangani Covid19, berbuah Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp15,5 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan difokuskan untuk 100 persen pemulihan ekonomi. Sebuah kebijakan yang tentunya berpihak kepada masyarakat. Hal ini tak lepas dari peran kepemimpinan Fadly dan Asrul.
Pemulihan ekonomi diberikan melalui Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tiga bulan, terhitung Oktober, November dan Desember tahun 2020 lalu, sebesar Rp. 900 ribu dan bantuan permodalan UMKM sebesar Rp2 juta. Kota Padang Panjang satu-satunya kota yang membuat kebijakan seperti ini.
Untuk BST, dengan data penerima 3.079 KK. Di sisi lain, bantuan permodalan kepada 2.100 UMKM. Kedua dana itu disalurkan lewat kerja sama dengan Bank Nagari.
Dikatakan Fadly, BST dan permodalan untuk UMKM, adalah bantuan dari pemerintah pusat berupa DID tambahan yang dialokasikan kepada daerah yang sangat baik dalam penanggulangan Covid-19. "Kita fokuskan 100 persen untuk pemulihan ekonomi di Kota Padang Panjang," ungkapnya.
Meski penanganan Covid-19 dilakukan sebagai prioritas, kepemimpinan Fadly Asrul pun tidak luput dengan berbagai prestasi yang diraih. Penghargaan terkini yang diraih direntang waktu September ini saja antara lain Jasa Bakti Koperasi dan UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM, Juara I Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Sumbar, Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Pratama 2020 dari Kemen PPPA.
Selanjutnya, Penghargaan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah 2021 dengan status "Sangat Baik" dari Kementerian Investasi/BKPM RI, Penghargaan Perlindungan Pekerja Rentan dari BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Local Government untuk Tourism and Creative Campaign Award 2021 oleh MarkPlus Tourism, dan Choise Award Tingkat Nasional 2021 dari Kemen PPPA. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pedagang Asongan Hadang Iring-iringan Kendaraan Gubernur Sumbar di Padang Panjang
- Meriahkan HUT RI, Padang Panjang dan Bank Nagari Luncurkan Program Subsidi Bunga, Ini Kata Gubernur
- Pj Wako Ajak Gubernur Sumbar Kulineran di Paskul Padang Panjang, Ini Saran Mahyeldi
- Bulog Distribusikan Beras ke Pasaran, Putra: Semoga Harga Stabil
- Butik Fara & Dhee Fashion Gallery Dibuka, Diisi Produk Premium UMKM