PTSP dan PPB Padang Panjang Dapat Rapor Sangat Baik
DPMPTSP memberikan pelayanan di 12 sektor dengan 98 jenis perizinan. Juga diberikan layanan pengaduan melalui whatsapp, telepon, instagram, website, aplikasi lapor wali dan pengaduan offline.
Adapun realisasi perizinan usaha di Padang Panjang, dari target penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp18,8 miliar, DPMPTSP mampu merealisasikan hingga 141,44% atau senilai Rp26,95 miliar. Jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 127 orang. Hal ini tak terlepas dari kemudahan dan inovasi yang diberikan.
"Di Padang Panjang ada Perda No 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Di mana salah satu persyaratan dalam mendapatkan insentif modal adalah adanya kemitraan dengan UMKM," papar Ewa.
Baca juga: Meriahkan HUT RI, Padang Panjang dan Bank Nagari Luncurkan Program Subsidi Bunga, Ini Kata Gubernur
Selain itu, katanya, ada juga kebijakan deregulasi 108 perizinan jadi 82 perizinan melalui Perwako 15/2021.
Juga ada debirokratisasi pemangkasan prosedur pengurusan informasi kesesuaian tata ruang dari Dinas PUPR dan rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Perkim LH. Termasuk adanya komitmen anti suap dan anti calo dalam pelayanan oleh pemerintah daerah. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras