Disiplin untuk Turun Level PPKM, Padang Panjang Bubarkan Warga di GOR Bancah Laweh

Minggu, 01 Agustus 2021, 23:11 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Disiplin untuk Turun Level PPKM, Padang Panjang Bubarkan Warga di GOR Bancah Laweh
Personel Polres Padang Panjang bersama anggota Satpol PP dan Satgas Covid19, membubarkan warga yang tengah berolahraga di GOR Bancah Laweh, Ahad (1/8/2021).
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Kemudian, tes PCR juga dilaksanakan di empat puskesmas yang ada di kota berhawa dingin tersebut. Yakni Puskesmas Bukit Surungan, Kebun Sikolos, Koto Katik dan Gunung. Pada hari Sabtu dan Minggu, layanan ditutup.

Sementara, untuk vaksinasi sudah mendapatkan apresiasi yang baik, dengan menduduki peringkat satu tingkat provinsi Sumater Barat.

"Kita sangat berharap pada semua masyarakat yang kontak erat dengan kasus konfirmasi, segera melakukan tes swab. Gartis," tegasnya.

"Begitu juga dengan Satgas kelurahan, agar melakukan tracing terhadap kasus konfirmasi yang ditemukan di masing-masing kelurahan," harapnya.

Ini Larangan PPKM Level 3 Padang Panjang

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol Padang Panjang, Zulheri mengatakan, beberapa pengaturan dalam Instuksi Wali Kota No 278 Tahun 2021 itu di antaranya pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) dilaksanakan secara online.

Kemudian, aktivitas kerja perkantoran diberlakukan work from home 75% dan work from office 25%. Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.

Sektor esensial ini seperti bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya. Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket.

Pengaturan lainnya, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan dan sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat. Demikian juga dengan tempat makan, ampera, caf dan lainnya diberlakukan prokes ketat. Untuk makan di tempat, 25% dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang).

"Untuk apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100%. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan Prokes ketat. Kegiatan di area publik ditutup sementara, demikian juga dengan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton atau supporter," terang Zulheri.

Untuk transportasi umum, tetap diberlakukan pembatasan 70 persen kapasitas dengan Prokes yang ketat. Untuk syarat perjalanan orang masuk dan keluar Kota Padang Panjang, masih sama dengan instruksi sebelumnya. "Tidak ada perubahan. Termasuk kegiatan kemasyarakatan, rapat, seminar dan sebagainya," katanya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024