Tolak Pelaksanaan Vaksin, Nikolaus Sorot Ogok: Penerima Bantuan Pemerintah Bisa Disanksi
MENTAWAI (27/7/2021) - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mentawai, Nikolaus Sorot Ogok menegaskan, bagi kelompok masyarakat yang menolak vaksin, akan ada sanksinya sebagaimana diatur dalam Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.
"Sanksi bagi penolak vaksin ini tercantum dalam Pasal 13A. Sanksi bagi masyarakat penerima bantuan dari pemerintah yang menolak vaksin nantinya akan ada sanksi berupa sanksi adninistratif," ungkap Nikolus, Selasa siang.
Sanksi yang tertera pada Perpres 14/2021 ini, menegaskan mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial, layanan administrasi pemerintah serta denda.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
Sanksi ini dikecualikan jika penerima vaksin Covid19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
Dijelaskannya, vaksin ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah Covid19 dan menutus mata rantai penyebarannya.
Pasal 13A itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid19.
Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid19 yang tersedia.
Baca juga: Tim PKM-MNM Unand Latih Warga Dua Desa di Mentawai Pengolahan Pisang dan Talas
Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa:
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP
- 10 Desa di Mentawai Berada di Jalur Tsunami
- Tiga Paslon Mendaftar di Pilkada Mentawai 2024
- KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, Anggota Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Mencalon
Kelurahan Kubu Gulai Bancah Ditetapkan jadi Desa Cantik
Kabar Daerah - 20 September 2024
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024