Tolak Pelaksanaan Vaksin, Nikolaus Sorot Ogok: Penerima Bantuan Pemerintah Bisa Disanksi
MENTAWAI (27/7/2021) - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mentawai, Nikolaus Sorot Ogok menegaskan, bagi kelompok masyarakat yang menolak vaksin, akan ada sanksinya sebagaimana diatur dalam Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.
"Sanksi bagi penolak vaksin ini tercantum dalam Pasal 13A. Sanksi bagi masyarakat penerima bantuan dari pemerintah yang menolak vaksin nantinya akan ada sanksi berupa sanksi adninistratif," ungkap Nikolus, Selasa siang.
Sanksi yang tertera pada Perpres 14/2021 ini, menegaskan mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial, layanan administrasi pemerintah serta denda.
Baca juga: KPU Mentawai Gelar Debat Publik di Hotel Bujay, Tiga Paslon Hadir Lengkap
Sanksi ini dikecualikan jika penerima vaksin Covid19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
Dijelaskannya, vaksin ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah Covid19 dan menutus mata rantai penyebarannya.
Pasal 13A itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid19.
Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid19 yang tersedia.
Baca juga: Kormi dan Disparpora Mentawai Gelar Gerak Jalan Indah dan Senam Kreasi, Ini Pemenangnya
Mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi berupa:
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP