Polda Sumbar Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal di Pasaman

Minggu, 11 April 2021, 16:54 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Polda Sumbar Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal di Pasaman
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono memperlihatkan barang buktii hasil tangkapan, di Padang, Jumat (9/4/2021). (veby rikiyanto/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Sementara, untuk kasus tambang pasir dan batu ilegal, berlokasi di Kampung Tanjung Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Petugas menangkap dua pelaku berinisial A dan BR pada Jumat (26/3/2021) di lokasi penambangan tanpa izin tersebut.

Dari lokasi pihaknya menyita lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk dan nota bon.

Baca juga: Kapolda Sumbar Mengonfirmasi Keterlibatan 2 Anak Buah di Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM BRI, Dalangnya masih Didalami

Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan pengungkapan.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat pasal 158 UU 3 Tahun 2000 tentang perubahan UU 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (vry)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024