TKSK TERBUKTI KAMPANYE, Bawaslu: Rekomendasi Pelanggaran Etik sudah Dikirim ke Dinsos Pessel

Rabu, 30 Oktober 2024, 18:05 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
TKSK TERBUKTI KAMPANYE, Bawaslu: Rekomendasi Pelanggaran Etik sudah Dikirim ke Dinsos...
Bawaslu Pessel, Sumatera Barat, melaporkan seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya ke Kemensos RI. FOTO: Dok BaHu Nasdem Pessel

PESISIR SELATAN (30/10/2024) - Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi (hasil pemeriksaan) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atas nama Maengki Arwan (bertugas di Pessel), ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setempat.

"Surat rekomendasi hasil pemeriksaan (dari laporan yang masuk), sudah kami kirimkan ke Dinas Sosial PPr & PA, setempat," ucap Syafrizal, Kordiv Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Bawaslu Pessel, dalam relis Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel, Rabu (30/10/2024).

Surat tersebut, terangnya, bernomor: 190/PP.01.02/SB-08/10/2024, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang - undangan lainnya, bertanggal 25 Oktober 2024, ditandatangi Ketua Bawaslu Afriki Musmaidi.

Kirim Rekomendasi ke Kemensos, Kewenangan Dinas Sosial

Baca juga: 360 Pilar Pilar Sosial Bukittinggi Ikuti Pelatihan, Ini Pesan Pjs Wali Kota

Syafrizal menambahkan, menyoal penerusan (pengiriman) ke pihak Kemensos RI, apakah sudah diteruskan (dikirim) atau belum, paling tepatnya ditanya ke pihak Dinas Sosial PPr & PA Pessel.

"Sebab, itu sudah merupakan kewenangannya (Dinas Sosial)," terang Syafrizal.

Sebelumnya, Bawaslu Pessel, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, dari seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya.

Dalam relis Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel, Kamis (24/10/2024) lalu, disebutkan, TKSK bernama Maengki Arwan (bertugas di Kecamatan Linggo Sari Baganti), berdasarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan (ditandatangani Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi , bertanggal 23 Oktober 2024): terindikasi berpolitik praktis (terlibat berkampanye).

Baca juga: Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos

Dimana, berdasarkan Hasil Kajian Akhir (Bawaslu bersama tim Gakkumdu), terhadap Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/03.15/X/2024, diberitahukan status laporan sebagai berikut:

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI