TKSK TERBUKTI KAMPANYE, Bawaslu: Rekomendasi Pelanggaran Etik sudah Dikirim ke Dinsos Pessel
PESISIR SELATAN (30/10/2024) - Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi (hasil pemeriksaan) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atas nama Maengki Arwan (bertugas di Pessel), ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setempat.
"Surat rekomendasi hasil pemeriksaan (dari laporan yang masuk), sudah kami kirimkan ke Dinas Sosial PPr & PA, setempat," ucap Syafrizal, Kordiv Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Bawaslu Pessel, dalam relis Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel, Rabu (30/10/2024).
Surat tersebut, terangnya, bernomor: 190/PP.01.02/SB-08/10/2024, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang - undangan lainnya, bertanggal 25 Oktober 2024, ditandatangi Ketua Bawaslu Afriki Musmaidi.
Kirim Rekomendasi ke Kemensos, Kewenangan Dinas Sosial
Baca juga: 360 Pilar Pilar Sosial Bukittinggi Ikuti Pelatihan, Ini Pesan Pjs Wali Kota
Syafrizal menambahkan, menyoal penerusan (pengiriman) ke pihak Kemensos RI, apakah sudah diteruskan (dikirim) atau belum, paling tepatnya ditanya ke pihak Dinas Sosial PPr & PA Pessel.
"Sebab, itu sudah merupakan kewenangannya (Dinas Sosial)," terang Syafrizal.
Sebelumnya, Bawaslu Pessel, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, dari seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya.
Dalam relis Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel, Kamis (24/10/2024) lalu, disebutkan, TKSK bernama Maengki Arwan (bertugas di Kecamatan Linggo Sari Baganti), berdasarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan (ditandatangani Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi , bertanggal 23 Oktober 2024): terindikasi berpolitik praktis (terlibat berkampanye).
Baca juga: Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos
Dimana, berdasarkan Hasil Kajian Akhir (Bawaslu bersama tim Gakkumdu), terhadap Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/03.15/X/2024, diberitahukan status laporan sebagai berikut:
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji