Polda Sumbar Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal di Pasaman

Minggu, 11 April 2021, 16:54 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Polda Sumbar Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal di Pasaman
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono memperlihatkan barang buktii hasil tangkapan, di Padang, Jumat (9/4/2021). (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap tujuh tersangka kasus tambang ilegal yakni tambang emas ilegal serta tambang pasir dan batu ilegal di Pasaman. Kelima tersangka yaitu AA, EA, RWP, J dan N.

"Kelima orang ini ditangkap di aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Rabu (7/4)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono di Padang, Jumat (9/4/2021).

Bersama tersangka, petugas menyita dua unit alat berat yang digunakan untuk menambang emas di lokasi itu.

"Lokasi tambang berada di tengah hutan dan akses jelek, membuat kita sampai di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB. Kita langsung amankan pelaku dan barang bukti lainnya," kata Kombes Joko.

Baca juga: Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang

Ia mengatakan, untuk tersangka AA dan EA, bertugas sebagai pengawas lapangan, RWP dan J operator alat berat serta N bertugas sebagai operator cadangan.

"Kita menyita satu alat berat dan satu mesin kontrol karena alat berat rusak, sehingga tidak bisa digerakkan. Dua karpet, satu timbangan digital dan buku catatan," kata dia.

Ia mengatakan, akan lakukan pengembangan kasus untuk mencari pemodal tambang ilegal ini.

Kelima tersangka bakal dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga: 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah

Tambang Batu di Kampung Tanjung

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: