MKW Kaum Maboet Minta KPK Usut Tuntas Mafia Tanah

Kamis, 01 April 2021, 17:26 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
MKW Kaum Maboet Minta KPK Usut Tuntas Mafia Tanah
Tim Kuasa Hukum Kaum Maboet Menunjukkan peta lahan saat konferensi Pers, Kamis (1/4/2021). (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet Suku Sikumbang, M Yusuf kembali menegaskan, tanah seluas 765 hektar merupakan sah milik kaumnya dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini, belum ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya.

Demikian diungkapkan tim kuasa hukumnya pada jumpa pers di Kantor Kaum Maboet, di kawasan Ulak Karang Pasang, Kamis (1/4/2021).

"Tanah Kaum Maboet bisa dilihat dari banyak fakta hukum dan fakta di lapangan," kata Putri Deyesi Rizki, selaku ketua tim kuasa hukum Kaum Maboet.

M Yusuf dan Yasri selaku mamak Jurai bersama almarhum Lehar, ditahan Polda Sumbar selama 90 hari, Lehar meninggal dalam masa penahanan atas perkara dugaan penipuan dan pemalsuan.

Ditegaskan Esy, tanah tersebut bisa dilihat dari banyaknya terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain tanpa sepengetahuan Kaum Maboet dalam masa Sita Tahan oleh Pengadilan Negeri Padang, yaitu dari tahun 1982 sampai 2020.

"Berikutnya, pemalsuan alas hak tanah negara/Vervonding 1994 oknum pejabat Pemda, keterlibatan oknum petugas BPN, sertifikat banyak tidak terdaftar di BPN, sertifikat dan objek ranah berbeda, sampai adanya lima oknum pegawai BPN yang jadi tersangka," tambahnya.

Menurut Esy, berdasarkan berita di salah satu surat kabar terbitan 7 September 2018, Direskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Margianta pernah menggandeng KPK untuk menelisik adanya kemungkinan kerugian negara. Polda Sumbar juga sudah pernah melakukan penggeledahan terhadap BPN, Bank, notaris dan pihak lainnya.

"Bahkan, hal ini sudah dinyatakan ada kerugian negara oleh ahli keuangan KPK. Hasil supervisi KPK dan Polda, prosesnya sudah masuk ke tahap penghitungan dan nilai kerugian negara oleh BPK," terangnya.

Demi kepastian hukum bagi Kaum Maboet dan ribuan masyarakat yang tinggal di tanah seluas 765 hektar milik Kaum Maboet tersebut, Esy dan rekan-eekan meminta KPK, Jaksa Agung dan Kapolri mengusut tuntas mafia tanah sesuai perintah Presiden Jokowi.

Demi keamanan dan kepastian hukumnya, lanjut Esy, ia dan rekan-rekannya telah meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung.

Suratnya sudah dikirim tanggal 15 Maret 2021 lalu. MKW M Yusuf meminta perlindungan hukum terhadap bukti-bukti kepemilikan tanah kaumnya yang berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sekarang berada di Polda Sumbar.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: