MKW Kaum Maboet Minta KPK Usut Tuntas Mafia Tanah
Suratnya sudah dikirim tanggal 15 Maret 2021 lalu. MKW M Yusuf meminta perlindungan hukum terhadap bukti-bukti kepemilikan tanah kaumnya yang berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sekarang berada di Polda Sumbar.
"Kami meminta perlindungan hukum terkait Objek Perkara Perdata nomor 90/1931 di Pengadilan Padang dan putusan Mahkamah Agung RI Perdata TUN No 114 Tahun 2004 dimana secara tegas menyatakan bahwa tanah 765 hektar tersebut milik Kaum Maboet," pungkasnya. (vry)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro