14 Ribu Warga Sumbar Terdata di Sipelada sebagai Pelanggar Prokes Covid19

Jumat, 27 November 2020, 11:13 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
14 Ribu Warga Sumbar Terdata di Sipelada sebagai Pelanggar Prokes Covid19
Petugas mencatat data pelanggar protokol kesehatan Covid19 yang melewati ruas Jl Sudirman Kota Padangpanjang, Kamis (26/11/2020) sore. Razia ini digelar Tim Provinsi Sumbar yang bertujuan untuk menegakan Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Ba

VALORAnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Barat mencatat, 14.000 orang lebih pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid19 telah terdata terhitung sejak Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diberlakukan pada 10 Oktober 2020 lalu.

"Sebanyak 12 ribu orang lebih mendapatkan sanksi kerja sosial dan kurang lebih 2.800 orang memilih membayar denda sebesar Rp100 ribu," terang Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani, disela-sela penertiban di Pasar Kuliner Padangpanjang, Kamis (26/11/2020) malam.

Ditegaskan Dedy, dengan diberlakukannya Perda AKB ini, bukan berarti Satpol PP berharap sebanyak-banyaknya warga akan diberikan sanksi. "Kita ingin orang betul-betul sadar, menjalankan protokol kesehatan. Edukasi akan terus kita berikan," ujarnya.

Perda AKB Sumatera Barat ini, telah disetujui Mendagri dengan nomor registrasi 6-124/2020. Kemudian, juga telah dimasukan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187.

Baca juga: 240 Pelanggar Perda AKB Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

Perda AKB ini mengatur penerapan perilaku disiplin pada aktivitas luar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan yang meliputi, cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan lainnya, wajib menggunakan masker di luar rumah dan menjaga jarak fisik.

Selanjutnya, menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri selama 14 hari atau sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan bagi orang yang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif Covid19.

Kemudian, Perda juga mewajibkan pelaku usaha melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pengunjung yang datang ke tempat usaha. Mewajibkan pengunjung masker, memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan pencuci tangan berbasis alkohol.

Selanjutnya, tentang kedisiplinan menggunakan masker. Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 meter dan mencegah kerumunan orang.

Baca juga: Satpol PP Padang Panjang Pantau Penyembelihan Hewan Kurban

Perda AKB ini memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: