14 Ribu Warga Sumbar Terdata di Sipelada sebagai Pelanggar Prokes Covid19
Perda AKB ini memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Yakni kerja sosial, denda sebesar Rp 100 ribu dan sebesar Rp 500 ribu serta, memuat sanksi pidana. Bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama 2 (dua) hari atau denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu.
Terkait ketentuan pidana Perda ini, sifatnya mandatori. Artinya, sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.
Salah satu beleid yang wajib dipatuhi pelaku usaha yaitu Pasal 102 Ayat 1 Perda No 6 Tahun 2020 setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Baca juga: Operasi Yustisi Prokes Covid19 Tak Ramah PKL
Sanksi itu dijatuhkan jika sebelumnya pernah melanggar dan mendapatkan sanksi administrasi. Atau bisa dikatakan sanksi pidana diberikan untuk pelanggaran kedua dan seterusnya.
Untuk mengetahui riwayat para pelanggar protokol kesehatan Covid19 ini, Pemprov Sumbar mengembangkan aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda). Dengan aplikasi ini, pelanggar Perda tidak bisa mengelak jika kedapatan kembali melakukan pelanggaran karena semua data telah terekam secara daring dan bisa diakses di mana saja.
Terkait sanksi pidana, Dedy mengatakan prosesnya melewati peradilan cepat dengan melibatkan jaksa dan hakim. Peradilan dilakukan langsung di tempat. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro