DPRD Tanahdatar Tetapkan 11 Ranperda akan Dibahas di Tahun Anggaran 2021

Senin, 23 November 2020, 19:37 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
DPRD Tanahdatar Tetapkan 11 Ranperda akan Dibahas di Tahun Anggaran 2021
Ketua DPRD, Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra menerima usulan 11 Ranperda yang akan dibahas sepanjang 2021 nanti dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (23/11/2020) di ruang sidang DPRD, Pagaruyung. (jheni rahmad/va

VALORAnews - Sebanyak 11 judul Rancangan Peraturan Derah akan dibahas kembali pada 2021. Usulan Ranperda tersebut ditetapkan DPRD Tanahdatar usulan Tim Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Hal tersebut disampaikan saat menggelar rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD, Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra.

Rapat paripurna ini dihadiri 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, StafAhli, Asisten dan Pimpinan OPD, Senin (23/11/2020) di ruang sidang DPRD, Pagaruyung.

Rony Mulyadi menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal. "Pembahasan telah dilakukan pada Rabu (9/11/2020) lalu terhadap 11 usulan rencana Propemperda antara DPRD bersama tim pemkarsa dan tim pembentukan pemerintah daerah serta hasilnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Tanahdatar," katanya.

Baca juga: DPRD Tanahdatar Paripurnakan Bupati-Wabup Terpilih

Selanjutnya, laporan hasil pembahasan yang disampaikan Istiqlal selaku Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD, sesuai surat dari Pemkab Tanahdatar tanggal 29 September 2020 perihal usulan Rencana Program Pembentukan Perda 2021.

"Dari 11 judul rencana program itu adalah Ranperda tentang RTRW, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penyelenggaraan Perpustakaan, Persampahan, Riparkap, RPJMD tahun 2021-2026, Trantib dan Nagari," kata Istiqlal.

Ranperda wajib yaitu Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2020, perubahan APBD tahun Anggaran 2021 dan APBD tahun anggaran 2022. Istiqlal jelaskan, dari 11 usulan Rencana Program Pembentukan Perda tahun 2021 tersebut, juga telah diusulkan pada tahun 2020 yang belum terealisasi di antaranyaRanperda RTRW, Riparkab, Trantib dan Persampahan.

Sementara itu Pjs. Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Irwandi dalam sambutannya disampaikan, pembahasan Propemperda tahun 2021 sudah terlaksana sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. "Dalam pembahasan ini antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Tim Propemperda memberi perhatian dan kontribusi selama pembahasan serta telah mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perkembangan dan kebututuhan masyarakat," sampai Irwandi.

Baca juga: Masa Jabatan Berakhir 16 Februari: DPRD Tanahdatar Usulan Pemberhentian Bupati

"Kepada OPD Pemrakarsa agar lakukan upaya percepatan dalam penyusunan rancangan, menyusun naskah akademik, menyusun Ranperda, melibatkan tenaga ahli dan stakeholder dalam penyusunan rancangan Ranperda, serta mensosialisasikan Ranperda kepada masyarakat sebelum disampaikanke DPRD," tegas Irwandi.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: