Ini Sikap Politik DPP IKA Unand di Ajang Pemilihan Serentak 2020

Rabu, 18 November 2020, 17:06 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Ini Sikap Politik DPP IKA Unand di Ajang Pemilihan Serentak 2020
Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Andalas (DPP IKA Unand), Surya Tri Harto.

VALORAnews - Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Andalas (DPP IKA Unand), Surya Tri Harto mengajak seluruh elemen alumni, untuk berkontribusi menyukseskan pemilihan serentak 2020 di Sumbar secara khususnya dan nasional secara umum.

"Semoga alumni Unand yang beragam dan majemuk, berhasil dalam peran dan aktifitasnya masing-masing, wabilkhusus dalam momen pemilihan serentak 2020 ini, untuk kedjajaan bangsa," ungkap Surya melalui pesan singkat, Rabu (18/11/2020).

Pada pemilihan serentak 2020 ini, Sumatera Barat menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur bersamaan dengan pemilihan dua wali kota/wakil wali kota dan 11 bupati/wakil bupati dari 19 kabupaten/kota yang. (Baca: Ini Nomor Urut 48 Pasangan Calon di Pilkada se-Sumbar dan Kekuatan di Parlemen Partai Pengusul)

Dikatakan Surya, sebagai sebuah organisasi, DPP IKA Unand memiliki aturan yang jelas dalam kancah pesta demokrasi sebagaimana tertuang dalam AD/ART. Untuk mempertegas posisi tersebut, terangnya, DPP IKA Unand kemudian menerbitkan maklumat yang ditandatangani Ketua Umum, Asman Abnur dan Reni Mayerni (Sekjen).

Baca juga: Kantor DPP IKA Unand Dikembalikan ke Kampus, Firdaus HB Tagih Janji Ketua Umum

"Mudah-mudahan tetap jernih setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak," ungkap Surya seputar latar belakang lahirnya maklumat No 011/DPP-IKA/XI/2020 tertanggal 17 November 2020 tersebut.

Terdapat 7 poin dalam maklumat tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 (Pilkada Serentak 2020). Berikut isinya:

  1. Bahwa Ikatan Alumni Universitas Andalas (IKA UNAND) sebagai wadah organisasi tempat berhimpunnya alumnus Universitas Andalas, tidak terikat dan/atau tidak mengikatkan diri kepada organisasi sosial dan/atau organisasi politik manapun sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar IKA UNAND.
  2. Bahwa seluruh alumni Universitas Andalas yang berkewarganegaraan Indonesia, secara individu adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kebebasan untuk melakukan aktivitas politik serta menentukan dan menyalurkan aspirasi dan pilihan politiknya yang berbeda dan beragam serta dijamin oleh konstitusi.
  3. Bahwa dalam Pilkada Serentak 2020, IKA UNAND mengapresiasi alumnus dan/atau kelompok alumni Universitas Andalas yang melakukan aktivitas politik serta menyalurkan aspirasi dan pilihan politiknya dalam Pilkada Serentak 2020 dalam berbagai bentuk formal, termasuk namun tidak terbatas pada keikutsertaan sebagai pengurus partai politik, menjadi calon kepala daerah yang diusung partai-partai politik, menjadi anggota tim sukses calon kepala daerah, termasuk keikutsertaan dalam lembaga negara penyelenggara dan pengawas pemilu, lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu dan/atau bentuk aktivitas lainnya yang tidak dilarang oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  4. Bahwa apabila ada alumnus Universitas Andalas dan/atau kelompok alumni Universitas Andalas yang melakukan aktivitas politiknya dalam Pilkada Serentak 2020 dalam berbagai bentuk informal lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan dukungan, pembentukan kelompok relawan, pelaksanaan rapat umum serta bentuk aktivitas lainnya sepanjang sesuai dengan undang-undang serta ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan hak dan inisiatif para alumnus secara individu dan/atau kelompok yang perlu dihormati.
  5. IKA UNAND mengimbau para alumnus dan/atau kelompok alumni Universitas Andalas agar dalam kiprahnya melakukan aktivitas politik serta dalam menyalurkan aspirasi dan pilihan politik dimaksud, agar selalu menjunjung tinggi marwah dan nama baik almamater Universitas Andalas.
  6. DPP IKA UNAND dengan ini juga menegaskan agar individu alumnus dan/atau kelompok alumni Universitas Andalas yang menyalurkan aspirasi dan pilihan politiknya agar tidak mengatasnamakan IKA UNAND secara organisasi, tidak menggunakan logo dan/atau nama resmi IKA UNAND, serta tidak menggunakan logo Universitas Andalas sebagai bentuk penghormatan kepada independensi almamater Universitas Andalas.
  7. IKA UNAND mengajak semua eksponen alumni Universitas Andalas untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan agar tetap DISIPLIN mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) serta protokol kesehatan khusus dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini merupakan bentuk kontribusi utama secara individu dalam upaya bersama mencegah penularan Covid-19, tidak hanya saat melakukan aktivitas politik terkait Pilkada Serentak 2020, tetapi juga dalam seluruh kegiatan sehari-hari.

Catatan valora.co.id ini, sejumlah alumni Unand bertarung di ajang pemilihan serentak 2020 baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk calon gubernur dan wakil gubernur, terdapat nama Mahyeldi. Wali Kota Padang non aktif itu merupakan alumni Fakultas Pertanian sekaligus ketua umum alumni Faperta Unand.

Baca juga: Cara Pandang Memengaruhi Kesuksesan di Dunia Kerja

Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, terdapat sejumlah nama memperebutkan kursi kepala daerah. Baik itu sebagai orang nomor satu maupun sebagai orang nomor dua.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: