Kantor DPP IKA Unand Dikembalikan ke Kampus, Firdaus HB Tagih Janji Ketua Umum
PADANG (5/10/2022) - Serah terima kunci sekretariat DPP IKA Unand di Jl KIS Mangunsarkoro No 11 Padang ke Rektor Unand, Selasa (4/10/2022) kemarin, memantik kekecewaan sejumlah pengurus pusat alumni periode 2021-2026.
"DPP IKA Unand di bawah komando Bung Rustian, telah menyerahkan sekretariat alumni secara sepihak tanpa melalui keputusan rapat pengurus. Saya prihatin, karena keputusan itu akhirnya sama dengan tindakan pengusiran. Karena, DPP IKA Unand, tak punya sekretariat lagi," ungkap Waketum IV DPP IKA Unand, Firdaus HB di Padang, Rabu siang.
Diketahui, pada Selasa sore kemarin, Direktur Pengembangan Usaha dan Bisnis Unand, Andani Eka Putra melakukan serah terima kunci kantor DPP IKA Unand. Penyerahan dilakukan Ketua Harian DPP IKA Unand, Muhammad Riendra atas nama ketua umum, Rustian.
Penyerahan kunci itu, juga disaksikan sejumlah pengurus. Sayangnya, dalam serah terima gedung berbentuk rumah itu, tidak disertai berita acara serah terima berbagai aset milik alumni yang tersimpan di dalam rumah tersebut.
Baca juga: Panitia Pelantikan IKA Unand Dibubarkan, Firdaus HB: Rawat Silaturahmi, Bangun Networking
"Sewaktu terpilih dulu, Bung Rustian bertekad akan membeli asset untuk kebutuhan kantor DPP IKA Unand. Jika tak mampu membeli, akan melakukan penyewaan gedung. Tak menompang-nompang lagi di aset milik Unand," ungkap Firdaus.
"Sekarang, saya secara pribadi menagih janjinya yang pernah diucapkan ketika maju dulu. Kini, kantor alumni yang ada ini telah diserahkan ke kampus. Pertanyaannya sekarang, apakah Bung Rustian masih sanggup mengurus organisasi alumni ini. Kalau rasanya tak mungkin, pikirkan lah alternatif yang lainnya lagi," tambah Firdaus.
Dikesempatan itu, Firdaus juga menegaskan, tak jalannya mekanisme organisasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena, sosok ketua Umum itu bukanlah seorang kepala, tapi pimpinan yang didahulukan selangkah, ditinggikan seranting. Artinya, tabu membuat keputusan sendiri.
"Saya deadline Ketum DPP IKA Unand dalam 1x24 jam, untuk selesaikan masalah asset kantor ini. Rektor di kejadian ini tak bisa disalahkan. Beliau menjalankan tugasnya sebagai pimpinan sebuah kampus dengan status PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum)," tegas Firdaus.
Sementara, pengurus lainnya, Al Imran menginformasikan, permintaan pengembalian aset Unand yang telah puluhan tahun jadi sekretariat DPP IKA Unand ini, juga terjadi diperiode kepengurusan 2015-2020, saat DPP IKA Unand dibawah kepimpinan Asman Abnur.
Surat yang dilayangkan, redaksinya juga hampir senada. Bedanya, dulu Unand masih belum berstatus PTNBH sebagaimana saat ini. Kemudian, rektornya juga telah berganti dari Prof Tafdil Husni ke Prof Yuliandri.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024