Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Ini Penjelasan Amnasmen

Jumat, 06 November 2020, 22:04 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Ini Penjelasan Amnasmen
Anggota KPU Sumbar, Amnasmen bersama Izwaryani saat pleno penetapan dukungan calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, beberapa waktu lalu. (humas)

VALORAnews - Anggota KPU Sumbar, Amnasmen mengaku, dalam beberapa hari ini, menerima sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk teman-teman media terkait dengan Putusan DKPP terhadap pergara No 86-PKE-DKPP/IX/2020.

"Pada prinsipnya, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai putusan DKPP tersebut, sekalipun terdapat sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik ke depan," ungkap Amnasmen dalam pernyataan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar saat persidangan dilakukan, tegas Amnasmen, dirinya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota di KPU Sumbar.

Untuk memperjelas sejumlah hal, Amnasmen menyampaikan beberapa hal terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua KPU Sumbar oleh DKPP pada persidangan yang digelar, kemarin. Berikut penjelasannya:

Baca juga: DKPP Gelar Bimtek untuk Tim Pemeriksa Daerah, Heddy: Ingat, Kerumitan Pemilu 2024 Sangat Tinggi

1. Sejak awal dipercaya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar, Saya memahami bahwa jabatan adalah amanah yang hanya bersifat sementara atau titipan, sehingga harus Saya jalankan sebaik-baiknya.

Maka, terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan Saya dari jabatan Ketua KPU Prov Sumbar, secara pribadi, Saya menyampaikan terima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankan jabatan tersebut. Fokus utama Saya saat ini adalah bagaimana bisa menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020 ini sebaik-baiknya;

2. Untuk memastikan tugas KPU Sumbar berjalan maksimal, maka Kami di KPU Provinsi Sumatera Barat sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 5 November 2020, persis satu hari setelah Putusan DKPP yang memberhentikan saya sebegai Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat pada 4 November 2020;

3. Saya tegaskan kembali, Saya mengambil tanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dilakukan salah satu anggota di KPU Provinsi Sumatara Barat, yakni berkaitan dengan kekeliruan di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah 2020 di Provinsi Sumatera Barat. Lebih spesifik lagi, berkaitan dengan munculnya Form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Sumatera Barat Tahun 2020.

Baca juga: DKPP Lantik 57 Tim Pemeriksa Daerah, Tanda Tangani Pakta Integritas

4. Saya telah membaca secara cermat, hati-hati Putusan DKPP No. 86-PKE/IX/2020. Pada putusan tersebut Saya diberhentikan sebagai Ketua KPU Prov Sumbar, karena menurut majelis Saya dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumatera Barat No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020 di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi hal tersebut. Meskipun, menurut DKPP penerbitan BA. 5.1 KWK merupakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi, hal inilah yang berujung pada pemberhentian saya sebagai Ketua KPU Sumatera Barat;

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: