Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Ini Penjelasan Amnasmen
5. Pada persidangan sebenarnya Saya telah menyampaikan bahwa sebagai Ketua KPU Prov Sumbar Saya telah berupaya melakukan sejumlah hal untuk mengkoreksi kebijakan tersebut, di antaranya sebagai berikut:
a. Saya baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020, di mana proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan. Sementara waktu penetapan Keputusan KPU No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 adalah 17 Februari 2020, di mana Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut.
b. Saya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya Form. BA.5.1 KWK. Rapat pada tanggal 3 Juli 2020, rapat tanggal 6 Juli 2020, dan rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut;
Baca juga: DKPP Tetapkan Muhammad Taufik, Ory Sativa Syakban dan Hamdan jadi TPD Sumbar 2023
6. Perlu ditegaskan, bahwa saya tidak pernah ingin ataupun berupaya menjegal calon perseorangan di dalam proses pencalonan Pilkada di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, saya berupaya untuk memastikan agar setiap proses pelaksanaan tahapan pilkada berpedoman sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Tindakan yang mempersulit pasangan calon, adalah tindakan tidak netral dan tidak professional, yang tidak pernah saya lakukan. Integritas ini yang saya jaga, untuk memastikan institusi KPU dipercaya.
Dalam perjalanan saya sebagai anggota KPU semenjak di tingkat Kabupaten pada tahun 2003, memastikan setiap tindakan berpedoman pada nilai-nilai integritas sebagai penyelenggara adalah sesuatu yang saya jaga. Sehingga, Saya harap jika ada informasi yang mengatakan Saya menjegal calon independen, hal itu tidak benar dan sudah saya jelaskan sebaik-baiknya melalui siaran pers ini.
Lebih dari itu semua, Saya memastikan akan menjaga dan melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan asas pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pilkada 2020 adalah agenda konstitusional bagi masyarakat Sumatera Barat untuk memilih pemimpinnya. Oleh sebab itu, saya akan menunaikan kewajiban ini dengan penuh integritas dan sungguh-sungguh.
Jika ada pertanyaan apakah saya akan melakukan upaya hukum untuk melawan Putusan DKPP tersebut, saat ini Saya lebih memilih untuk menjawabnya dengan menjalankan tugas sebagai Anggota KPU dengan sebaik-baiknya. Sebab bagi saya, menjaga marwah dan wibawa institusi KPU, serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik, jauh lebih penting dari sekedar hanya jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat.
Saya telah berdiskusi dengan sejumlah teman pegiat pemilu dan antikorupsi, dari diskusi tersebut Kami simpulkan, Perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini.
Demikianlah pernyataan pers ini disampaikan, sekaligus Saya harap dapat memperjelas sejumlah informasi yang beredar saat ini. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro