DKPP Berhentikan Amnasmen dan Izwaryani dari Jabatan, Simak Videonya Disini
Putusan rehabiltasi nama baik juga diberikan DKPP RI pada Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII.
Pengadu dalam perkara ini yakni Fakhrizal-Genius Umar yang merupakan bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan serta Haris Satrio sebagai LO (Liaison officer/penghubung) Bapaslon Fakhrizal-Genus Umar sebagai Pengadu I, II dan III.
Perkara pengaduan Fakhrizal-Genius Umar di DKPP itu diregister dengan Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020. Pembacaan putusannya bersamaan dengan 10 perkara lainnya yang dibacakan putusannya oleh DKPP RI pada Rabu pagi hingga sore.
Sidang ini dapat disaksikan langsung masyarakat melalui live streaming atau siaran langsung dari akun Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/ dan akun Youtube DKPP: www.youtube.com/user/humasdkpp. Putusan dapat diunduh di website atau laman DKPP: www.dkpp.go.id setelah pelaksanaan sidang. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro