DKPP Berhentikan Amnasmen dan Izwaryani dari Jabatan, Simak Videonya Disini
Putusan rehabiltasi nama baik juga diberikan DKPP RI pada Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai Teradu XI dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Teradu XII.
Pengadu dalam perkara ini yakni Fakhrizal-Genius Umar yang merupakan bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan serta Haris Satrio sebagai LO (Liaison officer/penghubung) Bapaslon Fakhrizal-Genus Umar sebagai Pengadu I, II dan III.
Perkara pengaduan Fakhrizal-Genius Umar di DKPP itu diregister dengan Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020. Pembacaan putusannya bersamaan dengan 10 perkara lainnya yang dibacakan putusannya oleh DKPP RI pada Rabu pagi hingga sore.
Baca juga: Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
Sidang ini dapat disaksikan langsung masyarakat melalui live streaming atau siaran langsung dari akun Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/ dan akun Youtube DKPP: www.youtube.com/user/humasdkpp. Putusan dapat diunduh di website atau laman DKPP: www.dkpp.go.id setelah pelaksanaan sidang. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024