PMII Sumbar Tolak UU Cipta Kerja, Rodi: Pembentukannya Langgar Prinsip Kedaulatan Rakyat
VALORAnews - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat bersama kader PMII se-Sumatera Barat, menyatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Sikap itu mereka sampaikan dalam aksi demo di depan kantor DPRD Sumbar, Kamis (8/10/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Proses pembentukan UU Cipta Kerja ini tidak partisipatif dan terkesan eksklusif. Seharusnya, proses pembuatannya dilakukan dengan para pekerja, untuk menyerap aspirasi pihak pekerja yang diatur," ungkap Ketua PKC PMII Sumbar, Rodi Indra Saputra di sela aksi demo.
Rodi menilai, proses pembentukan UU Cipta Kerja ini juga melanggar prinsip kedaulatan rakyat, sesuai Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Selain itu, juga tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR di tengah-tengah Pandemi Virus Corona adalah suatu tindak yang menyakitkan. Kita tahu, sejak berupa rancangan undang-undang (RUU), sudah mendapatkan reaksi yang besar dari masyarakat terutama kalangan Buruh."
Baca juga: Afriendi Sikumbang Dilantik jadi Ketua IKA PMII Sumbar, Ini Pesan Sudarto
"Seharusnya DPR memahami itu dan menunda pembahsaanya. Tapi entah kenapa, politikus di Senayan sana menjadikan momen pandemi untuk mempermulus pengesahan Undang-Undang tersebut yang akhirnya mengundang orang untuk berkumpul," tegas Rodi.
"Jika undang-undang ini untuk kesejahteraan rakyat dan untuk kepentingan bersama, maka kita yakin tidak akan dibahas ditengah-tengah masyarakat yang menderita karena Corona. PMII siap menggugat UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi," tambah dia.
Dikatakan, PMII Sumatera Barat sudah melakukan telaah kritis seputar UU Cipta Kerja ini. Juga telah merangkum isu-isu yang beredar di masyarakat luas. "Sebelum kita turun aksi, kita sudah mengkaji dulu isu-isu yang ada di UU tersebut. Karena, banyak juga hoaks yang beredar. Jadi, harus kita pastikan dan hasilnya kami sampaikan dalam aksi pagi jelang siang ini," ujar Rodi.
Selain itu, PMII Sumatera Barat juga menilai DPR dan pemerintah, tidak pro terhadap rakyat kecil khususnya buruh. Indikatornya, beberapa pasal-pasal di UU Cipta Kerja itu sangat kontroversial dan bermasalah secara hukum.
Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar
Seperti, pada Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Pada Pasal 59 yang mengatur tentang kontrak tanpa batas, Pasal 79 hari libur dipangkas, Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja, Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro