PMII Sumbar Tolak UU Cipta Kerja, Rodi: Pembentukannya Langgar Prinsip Kedaulatan Rakyat
Kemudian, Pasal 169 UU Cipta Kerja yang menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Masa aksi dari PMII ini disambut Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Dia mengatakan, apa yang disampaikan kader PMII adalah masalah bersama. "Kita apresiasi apa yang dilakukan kader PMII Sumatera Barat ini," terangnya.
Selain itu, Supardi juga berjanji akan menyampaikan tuntutan atau pernyataan sikap PMII Sumatera Barat ini ke presiden dan Menteri Tenaga Kerja.
Baca juga: PKC PMII Riau Rencanakan jadi Tuan Rumah Kongres, Ini Saran Ketua DPRD Riau
Beberap saat setelah itu, Ketua DPRD Sumbar pun mengirimkan dokumen tuntutan sikap dari PMII Sumbar tersebut ke Menteri Kenegarakerjaan dan Presiden Republik Indonesia melalui pos. Tanda bukti pengiriman tersebut langsung dikirimkan ke kader PMII Sumbar.
Aksi yang berlangsung selama 3 jam tersebut tidak ada kejadian anarkistis. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro