PMII Sumbar Tolak UU Cipta Kerja, Rodi: Pembentukannya Langgar Prinsip Kedaulatan Rakyat

Kamis, 08 Oktober 2020, 19:19 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
PMII Sumbar Tolak UU Cipta Kerja, Rodi: Pembentukannya Langgar Prinsip Kedaulatan Rakyat
Ketua PKC PMII Sumbar, Rodi Indra Saputra berorasi di depan kantor DPRD Sumbar, dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (istimewa)

Kemudian, Pasal 169 UU Cipta Kerja yang menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Masa aksi dari PMII ini disambut Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Dia mengatakan, apa yang disampaikan kader PMII adalah masalah bersama. "Kita apresiasi apa yang dilakukan kader PMII Sumatera Barat ini," terangnya.

Selain itu, Supardi juga berjanji akan menyampaikan tuntutan atau pernyataan sikap PMII Sumatera Barat ini ke presiden dan Menteri Tenaga Kerja.

Baca juga: PKC PMII Riau Rencanakan jadi Tuan Rumah Kongres, Ini Saran Ketua DPRD Riau

Beberap saat setelah itu, Ketua DPRD Sumbar pun mengirimkan dokumen tuntutan sikap dari PMII Sumbar tersebut ke Menteri Kenegarakerjaan dan Presiden Republik Indonesia melalui pos. Tanda bukti pengiriman tersebut langsung dikirimkan ke kader PMII Sumbar.

Aksi yang berlangsung selama 3 jam tersebut tidak ada kejadian anarkistis. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI