KPU Agam Tetapkan Dua dari 4 Bapaslon, Amnasmen: Telah Sesuai Azas Keadilan dan Persamaan Hak

Rabu, 23 September 2020, 18:24 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Agam Tetapkan Dua dari 4 Bapaslon, Amnasmen: Telah Sesuai Azas Keadilan dan Persamaan...
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menilai, keputusan KPU Agam untuk menetapkan dua dari empat bakal pasangan calon (Bapaslon) yang diusulkan partai politik atau gabungannya, mengedepankan azas keadilan dan persamaan hak.

"KPU punya tahapan tanggapan publik terhadap hasil seleksi administrasi syarat calon dan pencalonan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon). Karena ada dua Bapaslon yang positif Covid19, maka KPU merevisi tahapan tanggapan masyarakat terkait dua orang yang positif Covid19 tersebut. Ini dibolehkan secara aturan," ungkap Amnasmen di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2020).

Disebutkan Amnasmen, revisi tahapan tanggapan masyarakat terhadap berkas pencalonan dan calon itu, juga dilakukan KPU Sumbar beserta KPU Limapuluh Kota, KPU Solok Selatan dan KPU Kota Solok.

Di kelima daerah itu, terdapat enam orang Bapaslon yang dinyatakan positif Covid19. Rinciannya, dua di Kabupaten Agam dan masing-masing satu orang di daerah tersisa.

Baca juga: Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Ini Penjelasan Amnasmen

Dari laporan KPU Agam ke Sumbar, terang Amnasmen, masa tanggapan masyarakat untuk dua pasangan yang belum ditetapkan itu, berakhir Kamis (24/9/2020) pukul 16.00 WIB.

"Dijadwalkan, Kamis itu juga keduanya akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Lalu, malamnya langsung ikut rapat pleno terbuka pengundian nomor urut sesuai jadwal yang telah ditetapkan di KPU Agam," terang Amnasmen.

Disebutkan Amnasmen, KPU telah mengubah ketentuan tentang syarat sah sebuah rapat pleno. Sebelumnya, jumlah komisioner yang wajib hadir minimal 4 dari lima orang. Saat ini, telah diubah jadi tiga orang saja.

"Perbedaan signifikan dari perubahan mekanisme rapat pleno itu, dalam hal pengambilan keputusan yang harus bulat. Tidak boleh ada perbedaan pendapat di antara tiga orang itu," terang Amnasmen mengomentari pleno KPU Agam yang hanya dilaksanakan tiga orang komisioner. Diketahui, dua komisioner lagi, tengah jalani isolasi karena positif Covid19.

Baca juga: DKPP Berhentikan Amnasmen dan Izwaryani dari Jabatan, Simak Videonya Disini

Penuhi Syarat

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: