Masuk BI Checking, Advokat Sengketakan BRI di BPSK Padang

Jumat, 04 September 2015, 18:53 WIB | Olahraga | Kota Padang
Masuk BI Checking, Advokat Sengketakan BRI di BPSK Padang
Ardyan, penggugat BRI atas kelebihan pembayaran kartu kredit ke BSPK Padang. (istimewa)

VALORAnews -- Tidak mengakukan klaim dalam rentang waktu 30 hari kerja, jadi alasan manajemen PT Bank Rakyat Indonesia, menolak mengembalikan (refund) kelebihan pembayaran kartu kredit salah seorang nasabahnya, Ardyan.

Hal itu terungkap dalam sidang keempat antara konsumen kartu kredit, Ardyan yang juga seorang advokat di Padang, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Jumat (4/9/2015).

Sidang dengan ketua majelis Fatyuddin dengan anggota Zamri Malik dan Zulnadi itu, sempat berlangsung alot. Karena, BRI awalnya mengakui, ada kelebihan pembayaran tagihan kartu kredit dari konsumen selaku pemohon Ardyan, sebesar Rp41.624.

Tapi, pihak BRI di hadapan majelis mengatakan, kesalahan bukan di pihaknya. Namun, di pihak konsumen yang tidak mengajukan klaim dalam 30 hari sejak melakukan transfer pembayaran.

Baca juga: Kepala Sekretariat dan Anggota BPSK Pengganti Dilantik

"Itu yang disampaikan BRI pada sidang hari ini," ujar Ardyan, usai sidang ke empat di BPSK Padang, tadi sore.

Menurut Ardyan, dia mengajukan gugatan terkait pembayaran kartu kredit yang berlebih. "Terlepas dari berapapun besar nominal kelebihan bayar, mestinya pihak BRI proaktif," terangnya.

"Akan berbeda perlakuan kalau konsumen terlambat bayar, maka pihak bank atau apalah namanya, selalu memaksa konsumen untuk melakukan pembayaran. Kok saat kelebihan, pihak bank tidak proaktif," ujar Ardyan.

Bahkan, kata Ardyan, jawaban pihak BRI pada sidang ke empat, justru menempatkan konsumen di posisi salah. "Kita disuruh mengklaim kelebihan bayar, sementara pihak pengusaha bank di sidang tak memperlihatkan billing summary, sebagai dasar bagi saya selaku konsumen mengajukan keberatan," ujar Ardyan.

Baca juga: Pemkab Agam Bentuk BPSK Untuk Lindungi Hak Konsumen

Tanpa billing summary, kata dia, tentu dirinya tidak punya dasar mengajukan keberatan. "Apa dasar saya ajukan klaim, kalau dokumen itu tak ada," ujar Ardyan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: