Kepala Sekretariat dan Anggota BPSK Pengganti Dilantik
Pelantikan ini digelar seiring terbitnya SK Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No: 145/PKTN/KEP/9/2016 tentang Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Anggota Pengganti BPSK di Kota Padangpanjang. Tugas Kepala Sekretariat BPSK yang selama ini diemban, Jevie C Eka Putra, selanjutkan digantikan Junaidi. Sedangkan anggota sekretariat, dari Vivi Yulia Rahmawati dengan Mira Yenita.
Kadis Koperindag Padangpanjang, Arpan mengatakan, pelantikan ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis pergantian Kepala dan Anggota Sekretariat BPSK. Pengunduran diri Kepala Sekretariat dan Anggota yang lama telah diproses dan diajukan ke Kementerian Perdagangan RI.
"Kepala Sekretariat dan anggota BPSK yang baru dapat berkonsolidasi dengan pengurus yang lama, agar kegiatan yang telah dilaksanakan dapat disinkronkan, sehingga tidak menghambat kinerja BPSK secara keseluruhan. Secepatnya dilaksanakan konsolidasi antara pengurus lama dan pengurus baru," harap Arpan.
Sementara, Wakil Ketua BPSK, Masrul Maesa mengatakan, sesuai tugas Sekretariat BPSK adalah untuk membantu dan memperlancar tugas-tugas majelis dalam menangani dan menyelesaikan setiap permasalahan yang menyangkut sengketa konsumen di luar peradilan.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Untuk itu, diharapkan antara Sekretariat yang baru dan majelis BPSK dapat bersinergi dengan baik demi menjalankan tugas dalam melindungi konsumen di Kota Padangpanjang," harapnya.
Selanjutnya, Masrul Maesa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang mendalam pada Jevie dan Vivi, atas dedikasi dan pelayanannya selama bertugas dalam memfasilitasi Ketua dan Anggota BPSK selama ini.
Jevie mengatakan, pengunduran dirinya ini dikarenakan alih tugas dari Dinas Koperindag ke Bagian Perekonomian Setdako Kota Padangpanjang. "Tupoksi di tempat yang baru tidak sejalan dengan uraian tugas yang dijalankan sebagai Kepala Sekretariat BPSK, sehingga lebih baik diserahkan pada orang yang tepat. Selain itu, Junaidi saat ini menjabat sebagai Kabid Perdagangan di Koperindag," ungkap mantan Kabid Industri ini.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini terbentuk berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya beranggotakan 9 orang yang terdiri dari 3 orang unsur pemerintah, 3 orang unsur pelaku usaha dan 3 orang unsur konsumen. untuk Sekretariat terdiri dari 5 orang yaitu 1 orang Kepala Sekretariat yang dibantu oleh 4 anggota sekretariat.
Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif
Bagi masyarakat Padangpanjang yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, dapat melaporkan ke BPSK Kota Padangpanjang yang berlamat Jl Sutan Syahrir No: 124 Silaing Bawah, tepatnya di kantor Dinas Koperindag. (rls/bri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan