Masuk BI Checking, Advokat Sengketakan BRI di BPSK Padang

Jumat, 04 September 2015, 18:53 WIB | Olahraga | Kota Padang
Masuk BI Checking, Advokat Sengketakan BRI di BPSK Padang
Ardyan, penggugat BRI atas kelebihan pembayaran kartu kredit ke BSPK Padang. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Majelis Hakim BPSK yang diketuai Fatyuddin, menunda sidang sengketa konsumen hingga 11 September 2015. "Kita tunda minggu depan dengan agenda menghadirkan petugas dari Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan BI checking," ujar Fatyuddin.

Ardyan mengaku, menyengketakan BRI, karena saat mengurus surat BI checking dia ternyata masih memiliki sisa Baki Debet sebesar Rp. 282.597.

"Saat itu, saya masuk BI checking, padahal saya sudah bayar lunas dan kartu kredit saya tidak aktif lagi. Itu semua karena ada kelebihan bayar, dan pihak BRI tak pernah menginformasikan ke saya ada kelebihan bayar itu," ujar Ardyan. (klg)

Baca juga: Sidang Sengketa Konsumen dengan BRI, Saksi: BI Checking itu Asli

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024