Masuk BI Checking, Advokat Sengketakan BRI di BPSK Padang
Majelis Hakim BPSK yang diketuai Fatyuddin, menunda sidang sengketa konsumen hingga 11 September 2015. "Kita tunda minggu depan dengan agenda menghadirkan petugas dari Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan BI checking," ujar Fatyuddin.
Ardyan mengaku, menyengketakan BRI, karena saat mengurus surat BI checking dia ternyata masih memiliki sisa Baki Debet sebesar Rp. 282.597.
"Saat itu, saya masuk BI checking, padahal saya sudah bayar lunas dan kartu kredit saya tidak aktif lagi. Itu semua karena ada kelebihan bayar, dan pihak BRI tak pernah menginformasikan ke saya ada kelebihan bayar itu," ujar Ardyan. (klg)
Baca juga: Sidang Sengketa Konsumen dengan BRI, Saksi: BI Checking itu Asli
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 60 Tim Ikuti LLA-TJPHK III, Ini Harapan Evi Yandri
- Linus Sumbar 2024 Ditabuh, 12 Klub Futsal Siap Berlaga jadi yang Terbaik, Ini Pesan Gubernur
- Mahyeldi Ajak KORMI Upayakan Masyarakat Sumbar yang Lebih Sehat, Bugar dan Produktif
- CSC RM Bang Bonar Persiapkan Event Catur Tingkat Provinsi, Ditabuh Tanggal 3 Desember 2023
- Ini Juara Tanding Catur CSC RM Bang Bonar VI