KPID Sumbar Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Langgar Aturan Kampanye Pilkada 2020

Selasa, 15 September 2020, 15:13 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Langgar Aturan Kampanye Pilkada 2020
Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariyati, Robert Cenedy (Komisioner Bidang Pengawasan Bidang Isi Siaran) dan Jimmi Syah Putra Ginting (Komisioner Bidang Kelembagaan) memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyiaran Pilkada, Selasa (15/9/2020). (istimewa)

VALORAnews -- Komisioner KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting meminta Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio se-Sumatera Barat, mencermati tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sekaligus berperan penting dalam mengedukasi publik untuk meningkatkan partisipasi politik serta menjaga kualitas demokrasi.

"Media penyiaran mesti bersih dari isi siaran yang hoax, hate speech atau memancing perpecahan akibat isu SARA," ujar Jimmi pada Rapat Koordinasi Penyiaran Pilkada, Selasa (15/9/2020).

Rapat yang diinisiasi KPID Sumbar ini digelar secara virtual. Topik utamanya tentang penyiaran Pilkada serentak 2020. Kegiatan ini diikuti lebih dari 30 peserta Lembaga Penyiaran se-Sumatera Barat.

Rapat ini dihadiri Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariyati, Komisioner Bidang Pengawasan Bidang Isi Siaran, Robert Cenedy dan Komisioner Bidang Kelembagaan, Jimmi Syah Putra Ginting.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Pascabencana, Jual Sebagian di Sumbar, Sisanya Silahkan Bawa ke Luar

Dikatakan Jimmi, media penyiaran mesti merujuk P3SPS dalam siaran pemilihan umum yaitu adil dan proporsional, dilarang memihak, tunduk pada regulasi lembaga yang berwenang.

Dalam konteks pemilihan kepala daerah 2020, lembaga penyiaran memiliki peran strategis, seperti berimbang dan proporsional selama masa kampanye, menjaga kondusifitas dalam masa tenang, tidak mempengaruhi preferensi pemilih pada hari "H" pemungutan suara.

Selanjutnya, mengawal hasil pemilihan dalam proses perhitungan suara manual berjenjang dan menjadi instrumen resolusi konflik pascapemilihan. "Sedemikian pentingnya peran lembaga penyiaran, maka semangat kemitraan bersama penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, perlu dioptimalkan," terangnya.

"Disamping itu, Lembaga Penyiaran dilarang iklan kampanye di luar jadwal yang sudah diatur oleh penyelenggara pemilu. Iklan kampanye hanya dibolehkan pada 22 November hingga 5 Desember 2020," tegas Jimmi. '

Baca juga: Kementrian PUPR Siapkan 200 Rumah untuk Relokasi Warga Agam di Lokasi Rawan Bencana

Sementara, Yumi mengimbau Lembaga Penyiaran, mutlak menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-undang Penyiaran.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: