KPID Sumbar Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Langgar Aturan Kampanye Pilkada 2020

Selasa, 15 September 2020, 15:13 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Langgar Aturan Kampanye Pilkada 2020
Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariyati, Robert Cenedy (Komisioner Bidang Pengawasan Bidang Isi Siaran) dan Jimmi Syah Putra Ginting (Komisioner Bidang Kelembagaan) memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyiaran Pilkada, Selasa (15/9/2020). (istimewa)

"Lembaga Penyiaran berperan sangat penting dalam pengawasan pesta demokrasi ini. Selain untuk sosialisasi Pasangan Calon, sosialisasi Gugus Tugas pengawasan Pilkada, Lembaga Penyiaran mutlak menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-undang Penyiaran sehingga pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan sukses," tegas dia.

"Dalam masa pandemi ini, Lembaga Penyiaran juga diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam mencari berita/informasi atau saat melaksanakan siaran sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran wabah ini yang tidak tahu kapan akan berakhir."

"Peran media Radio dan TV juga sangat penting untuk menyosialisasikan bahwa pada saat hari pelaksanaan nantinya pemilih harus selalu memperhatikan protokol kesehatan begitu juga dengan TPS-TPS sehingga masyarakat tidak takut untuk datang ke TPS karena pandemi, ini tentu akan dapat meningkatkan partisipan pada pesta demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2020," imbuh Yumi.

Baca juga: Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi

Sedangkan Robert Cenedy menyorot peran media sangat penting untuk memberikan informasi terkait Pilkada di masa pandemi. "Pada masa New Normal dan sering kita lihat bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dalam kondisi sekarang ini, media sangat berperan penting dalam memberikan informasi kepada masyakarat tentang Pilkada di masa pandemi ini," terangnya.

"Media perlu melakukan pengecekan untuk memastikan akurasi informasi dan menyajikan berita jangan ada yang dirugikan serta kita harus jadi media pendidikan politik," tambah dia.

"Berita yang ditayangkan oleh televisi dan radio harus adil dan berimbang. Kalau untuk iklan kampanye, KPU sudah mengatur tentang durasi dan spotnya serta berharap media TV dan Radio di Sumbar jangan ada yang melanggar aturan dan menayangkan iklan sebelum masa kampanye," tegas Robert. (rls)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI