Pendapatan Daaerah Perubahan APBD Tanahdatar 2020 Ditetapkan Rp1,209 Triliun
VALORAnews - DPRD Tanahdatar menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tanahdatar 2020, ditetapkan dalam rapat paripurna, Jumat (11/9/2020).
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,209 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp122.967 miliar, dana perimbangan Rp829.724 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp194,048 miliar.
Sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,272 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp444.360 miliar dan belanja tidak langsung Rp828,460 miliar dan pembiayaan daerah sebesar Rp122.926 miliar, surplus sebesar Rp4,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Tanahdatar, Rony Mulyadi Dt Bungsu dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Tanahdatar, Zuldafri Darma. Juga hadir Wakil Ketua DPR Tanahdatar, Anton Yondra dan Saidani serta dihadiri 27 anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.
Baca juga: Festival Pesona Barulak Digelar 24-26 September 2022, Yuk Ramaikan
"KUA-PPAS Perubahan APBD Tanahdatar 2020 ini hasil pembahasan antara pemerintah daerah dengan Badan Anggaran DPRD yang telah terlaksana pada 6-10 September lalu. Setelah tahapan pembahasan, terdapat perubahan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah," ungkap Rony pada rapat paripurna itu.
Persetujuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Tanahdatar. Sebelum dilakukan penandatangan konsep kesepakatan, hasil pembahasan lebih dulu dibacakan Sekretaris Dewan diwakili Kabag Umum dan Keuangan DPRD Tanahdatar, Aji Sagitarius.
Sementara itu, Zuldafri Darma dalam sambutannya menyampaikan, dengan telah disepakati KUA PPAS dan telah dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah membahas untuk menyamakan persepsi tentang anggaran pemerintah daerah.
Dia menyampaikan, pelaksanaan APBD 2020 dalam perjalanan dipengaruhi berbagai faktor salah satunya adalah wabah Covid19, sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan anggaran dengan dasar adanya penurunan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari perimbangan dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid19.
Baca juga: Alu Katentong, Kesenian Tradisi Anak Nagari Padang Laweh yang masih Bertahan
Dia berharap, dengan telah ditetapkannya KUA-PPAS Perubahan ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2020 dapat segera dilaksanakan sehingga tahapan penyusunan APBD Perubahan 2020 dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan dapat berlanjut dengan persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD 2020.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024