Tanah Datar Mundur, Padang Panjang Diduetkan dengan Padang jadi Tuan Rumah Porprov XVI

Senin, 06 Juni 2022, 22:41 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Tanah Datar Mundur, Padang Panjang Diduetkan dengan Padang jadi Tuan Rumah Porprov XVI
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, saat memimpin Rapat Kooordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun 2022, di auditorium Gubernuran Sumbar, Senin. (humas)

PADANG (6/6/2022) - Setelah dua tahun tertunda akibat pandemi Covid-19, Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat XVI, ditetapkan akan digelar pada Juni 2023. Kota Padang Panjang dan Kota Padang, disepakati jadi tuan rumah iven tersebut.

Hal ini ditetapkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, saat memimpin Rapat Kooordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun 2022, di auditorium Gubernuran Sumbar, Senin.

Mengenai pembagian jumlah cabang olahraga yang akan dilaksanakan di kedua kota tersebut, serta jadwal pelaksanaan Porprov, akan dibahas lebih lanjut oleh kedua kepala daerah bersama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar.

Sebelumnya, dalam sambutan saat pembukaan Rakor, Mahyeldi mengatakan, pemilihan tuan rumah Porprov XVI, sebelumnya telah dilakukan saat Rakor di Kepulauan Mentawai pada pertengahan Maret lalu.

Baca juga: Rapat Persiapan Porprov Sumbar VXI, Ini Arahan Bupati Pasaman Barat

Saat itu, kesepakatannya Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar. Namun Kabupaten Tanah Datar menyatakan pengunduran diri dengan alasan ketidaksiapan anggaran.

"Oleh sebab itulah perlu dibahas dalam Rakor ini, tentang bagaimana kita sepakati bersama siapa yang akan menjadi tuan rumah Porprov XVI setelah Tanah Datar secara resmi menyatakan pengunduran diri akibat ketidaksiapan anggaran."

"Sementara, Padang Panjang tetap bersedia untuk 18 cabang olahraga," ujar Mahyeldi.

Dalam sesi rapat, Kadispora Sumbar, Dedy Diantolani awalnya menyampaikan 3 alternatif solusi. Pertama, Padang Panjang dengan kabupaten/kota lain.

Baca juga: 42 Cabor akan Dipertandingkan di Porprov XVI

Kedua, Padang Panjang sebagai pelaksana tunggal, jika tidak bersedia, maka dipersilahkan bagi daerah yang bersedia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: