KPU Pasaman Perpanjang Masa Pendaftaran Calon, Ini Sebabnya

Senin, 07 September 2020, 12:32 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Pasaman Perpanjang Masa Pendaftaran Calon, Ini Sebabnya
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen.

VALORAnews - Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen mengatakan, KPU Pasaman terpaksa memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada pemilihan serentak 2020 ini. Hal itu disebabkan hanya 1 pasangan calon yang mendaftar ke KPU hingga hari terakhir masa pendaftaran, Ahad (6/9/2020).

"Akan terjadi penundaan tahapan di pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman karena KPU Pasaman akan membuka kembali masa pendaftaran calon pada 10-11 September 2020 ini," ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen pada wartawan di Padang, Senin (7/9/2020).

Perpanjangan masa pendatftaran ini, terangnya, merujuk Pasal 102 Ayat 2 huruf (a) Peraturan KPU No 3 Tahun 2017. Secara teknis, terangnya, partai pemilik kursi di DPRD Pasaman tersisa 6 dari 35 kursi parlemen. Jumlah ini tidak memenuhi ambang batas pencalonan sebesar 20% atau 7 kursi.

"Kita akan melakukan sosialisasi selama 3 hari, sebelum pembukaan perpanjangan masa pendaftaran," terangnya.

Baca juga: KPU Pasbar Sahkan DCT Pemilu 2024, 498 Caleg dari 16 Partai akan Berebut 40 Kursi

Pada masa pendaftaran calon, 4-6 September 2020 ini, hanya satu bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar di hari kedua, 5 September 2020. Yaitu, Benny Utama dan Sabar AS sebagai Bapaslon bupati dan wakil bupati Pasaman.

Keduanya diusung Partai Golkar (4 Kursi), Partai Demokrat (4 Kursi), PKB (4 Kursi), PAN (4 Kursi), PPP (4 Kursi), PDI Perjuangan (1 Kursi), PKS (5 Kursi), Partai Nasdem (3 Kursi) dengan total 29 kursi.

Tersisa Partai Gerindra dengan perolehan 5 Kursi pada pemilu 2019 lalu dan Partai Hanura (1 Kursi).

Benny Utama merupakan anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 sekaligus mantan Bupati Pasaman periode 2009-2014. Sementara, Sabar AS merupakan anggota DPRD Sumbar yang telah tiga periode terakhir duduk di DPRD Sumbar dari daerah pemilihan Pasaman-Pasbar (Dapil Sumbar IV).

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Riau Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2023

Dengan pencalonan ini, keduanya wajib mengundurkan diri dari parlemen. Posisinya akan digantikan oleh calon pengganti antar waktu nantinya, sesuai pengusulan partai tempatnya berasal. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: