Gubernur Resmikan Kantor KPID Sumbar, Irwan: Penuhi Amanat UU Penyiaran

Rabu, 02 September 2020, 18:18 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Resmikan Kantor KPID Sumbar, Irwan: Penuhi Amanat UU Penyiaran
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, meresmikan Kantor, Alat Pemantauan Isi Siaran, dan Website KPID Sumatera Barat serta Pembukaan Rapat Koordinasi Penyiaran Sumatera Barat, Rabu (2/9/2020). (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengharapkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, mampu memberikan pelayanan minimal pada masyarakat dan stake holder terkait.

"Minimal dapat bekerja memenuhi amanat Undang-undang Penyiaran," harap Irwan saat meresmikan Kantor, Alat Pemantauan Isi Siaran, dan Website KPID Sumatera Barat serta Pembukaan Rapat Koordinasi Penyiaran Sumatera Barat, Rabu (2/9/2020).

Menurut Irwan, keberadaan kantor yang representatif bagi KPID Sumbar sangat strategis. Karena, lembaga yang jadi amanat UU Penyiaran ini, dilengkapu tenaga sekretariat dan pemantau siaran serta komisioner.

"Artinya, harus ada tempat yang nyaman bagi mereka untuk bekerja," kata Irwan.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar

"Mereka (KPID-red) juga punyastakeholderyang banyak. Ada televisi dan radio yang ada di Sumbar, termasuk perwakilan televisi nasional. Mereka perlu tempat untuk bertemu," tambahnya.

Selain itu, kata Irwan Prayitno, untuk menerima pengaduan masyarakat, KPID juga memerlukan tempat.

Terkait Pilkada, Irwan Prayitno menegaskan, kampanye Pilkada termasuk objek yang diawasi KPID, selain konten siaran lainnya yang menjadi kewajiban dan tugas utama KPID.

"Harapan kami, dengan Pilkada ini, KPID dapat mengawasi iklan kampanye atau berita-berita dan lainnya terkait calon-calon kepala daerah di lembaga penyiaran yang ada di Sumatera Barat, sehingga menghasilkan pemimpin defenitif yang bagus, tanpa ada kecurangan, tanpa ada pemihakan. Peran KPID sangat penting di sini," tegasnya.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar

Perangkat Monitoring Belum Memadai

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: