Bawaslu Sumbar Tolak Kehadiran Saksi Fakhrizal-Genius Umar, Ini Sebabnya

Selasa, 11 Agustus 2020, 16:55 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu Sumbar Tolak Kehadiran Saksi Fakhrizal-Genius Umar, Ini Sebabnya
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen (pakai jas) yang juga ketua majelis sidang musyawarah terbuka sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) berdialog dengan para pihak sebelum persidangan dimulai, Selasa (11/8/2020). (humas)

VALORAnews - Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen menolak kehadiran saksi yang diajukan pemohon bakal pasangan calon Fakhrizal-Genius Umar, Ely pada sidang musyawarah terbuka sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), Selasa (11/8/2020). Ely merupakan petugas penghubung di Kabupaten Padangpariaman.

"Saksi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan, karena tidak bisa menunjukkan KTP Elektronik. Saksi hanya bisa menunjukkan KTP manual serta paspor yang sudah habis masa berlakunya," ungkap Surya Efitrimen usai persidangan.

Yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk memberi keterangan, terang Surya Efitrimen yang memimpin musyawarah tersebut, karena dalam pemilu wajib menggunakan identitas elektronik.

Penasehat hukum pemohon, Virza Benzani, menerima keputusan pimpinan musyawarah untuk tidak menerima kesaksian petugas penghubung tersebut karena tidak memiliki KTP-e dan tidak bisa menunjukkan identitas lain seperti SIM dan lainnya.

Baca juga: Pilkada Bermartabat, Berarti untuk Negeri jadi Tagline Pemilihan Serentak 2024 Tingkat Sumatera Barat

Menurut Ely, KTP elektronik miliknya hilang. Ketika akan mengurus kembali, blankonya juga disebutkan tidak tersedia.

"KTP saya hilang, yang ada cuma KTP Manual dan pasporyang memang sudah mati, karena ketika saya akan mengurus kata pihak kecamatan blanko habis," ungkap Ely.

Pada sidang musyawarah terbuka kedua ini, KPU Sumbar juga menghadirkan saksi dari KPU Padangpariaman dan PPS Kota Padang.

Siap Jalankan Keputusan

Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Sumbar Disiarkan Live di Kanal Youtube, Ini Linknya

Sementara, Kordiv Hukum KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani didampingi Aan Wuryanto (Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas) dan Jumiati (Kasubag Tekhnis dan Hupmas) mengatakan, siap untuk mengikuti persidangan musyawarah.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: