Genius Umar Gebrak Meja Saat Sidang Sengketa Pemilihan Pilgub Sumbar, Ini Pemicunya
VALORAnews - Suara meja digebrak, terdengar cukup keras dari ruang sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan antara bakal pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dengan KPU Sumbar, Sabtu (8/8/2020) pagi.
"Emosi saya terpancing hingga sampai gebrak meja di ruangan sidang sengketa tadi. Terjadi spontan saja. Karena, ini menyangkut kepercayaan rakyat yang mendukung saya lewat KTP, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumbar saat verifikasi faktual," ujar Genius Umar usai persidangan yang dilangsungkan tertutup itu.
Sidang mediasi yang dilangsungkan sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Jl Pramuka Raya, Padang itu, dipimpin Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen dengan hakim anggota, Elly Yanti dan Alni.
Dari pemohon, hadir bakal calon wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan, Genius Umar bersama Virza Benzani (kuasa hukum). Sedangkan dari KPU Sumbar, tampak hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Izwaryani bersama Yanuk Sri Mulyani (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar), Aan Wuryanto (Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas) serta Jumiati (Kasubag Teknis dan Hupmas).
Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan
Menurut Genius, dirinya sempat menggebrak meja, saat membahas persoalan pendukung tidak diketemukan saat verifikasi faktual, yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Di mata Genius Umar, jawaban KPU atas persoalan itu terkesan menyepelekan persoalan.
"Maaf Bawaslu. Emosi saya terpancing pada momen itu," terangnya.
Kuasa hukum pasangan calon perseorangan ini, Firza Benzani menambahkan, sudah menyiapkan berkas dokumen untuk sidang lanjutan yang bersifat terbuka pekan depan.
"Kami siap dengan semua dokumen dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sumbar sekaitan proses verifikasi faktual kemarin," ulas Firza.
Baca juga: Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
Sidang mediasi ini sedianya digelar Jumat (7/8/2020). Namun urung digelar, karena tak seorangpun utusan KPU Sumbar menghampiri ruang sidang yang lokasinya bersebelahan dengan kantor KPU Sumbar di Jl Pramuka Raya, Padang. Alasan yang diungkap atas ketidakhadiran ini, KPU Sumbar belum siap dengan materi sehingga tak bisa memenuhi undangan Bawaslu.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024