KPID Sumbar Kesulitan Awasi Lembaga Penyiaran, Ini Penyebabnya

Rabu, 05 Agustus 2020, 21:59 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar Kesulitan Awasi Lembaga Penyiaran, Ini Penyebabnya
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama Jasman Rizal (Kadis Kominfo Sumbar) menerima audiensi Ketua KPID Sumbar, Afriendi dan komisioner lainnya, di Padang, Rabu (5/8/2020). (istimewa)

VALORAnews - Larangan berkumpul di era kenormalan baru masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19), diperkirakan akan disisiati kontestan pemilihan serentak 2020 dengan memanfaatkan media penyiaran (televisi dan radio-red) selain media siber dan sosial media, untuk menyosialisasikan gagasannya sebagai calon kepala daerah.

"Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar ini berkantor di Kota Padang yang jadi ibu kota provinsi Sumbar. Sementara, ada 80 lembaga penyiaran berizin yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumbar. Ini jadi tantangan KPID Sumbar sebagai bagian Gugus Tugas Pengawasan Media Penyiaran dalam Pemilihan Serentak 2020," ungkap Ketua KPID Sumbar, Afriendi usai audiensi dengan gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Rabu (5/8/2020).

Bersama Afriendi, juga hadir lengkap komisioner KPID Sumbar lainnya seperti Yuni Ariati (wakil ketua), Robert Cenedi, Andres, Jimmy Syah Putra Ginting dan Mardhatilah. Audiensi ini juga dihadiri Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal beserta sejumlah staf.

Selain sebaran media penyiaran, ungkap Afriendi, tantangan lain KPID Sumbar yaitu belum memadainya alat monitoring siaran radio se-Sumatera Barat serta masih kurangnya tenaga pemantau siaran radio dan televisi.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar

"Pengawasan yang kita lakukan saat ini, dengan metode terus berkeliling memantau lembaga penyiaran. Kita juga terus melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat. Namun, kita terkendala anggaran melaksanakan tugas ini secara berkelanjutan," terangnya.

"Kita sudah sampaikan kendala ini ke gubernur. Semoga di Perubahan APBD 2020 ini ada penambahan anggaran sehingga fungsi KPID dapat berjalan dengan baik," harapnya.

Kemudian, KPID Sumbar juga terkendala dengan belum tersedianya alokasi anggaran khusus untuk ikut berkontribusi dalam pengawasan isi siaran kampanye di televisi dan radio pada pemilihan serentak 2020 ini.

"Anggaran KPID Sumbar dipatok pemerintah sebesar Rp1,5 miliar pada 2019 ini. Anggaran sebanyak itu, masih belum memadai untuk membiayai kegiatan yang telah kita rancang pada tahun anggaran 2019 ini. Di masa pilkada, kegiatan kita bertambah pula terutama awasi materi kampanye di lembaga penyiaran," terang Afriendi.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar

Diketahui, Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan Dewan Pers ini, bertugas mengawasi kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di media penyiaran. Gugus Tugas Pemilihan Serentak 2020 ini merupakan kelanjutan dari pembentukan pilkada lalu, yakni pada 2015, 2017, 2018, dan Pemilu 2019.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: