KPID Sumbar Kesulitan Awasi Lembaga Penyiaran, Ini Penyebabnya
Gugus Tugas ini berdasarkan pijakan UU Pemilihan dan Peraturan KPU. Untuk Sumbar, pemilihan serentak 2020 ini diikuti 2 kota, 11 kabupaten dan tingkat provinsi di Sumbar. "Audiensi kita ini, dalam rangka meminta dukungan gubernur Sumbar demi menjalankan fungsi pengawasan penyiaran selama masa kampanye," ungkapnya.
Sampaikan Laporan
Afriendi mengatakan, saat audiensi itu, juga menyampaikan perkembangan pengawasan siaran televisi dan radio di Sumatera Barat ke Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Jasman Rizal (Kepala Dinas Kominfo Sumbar).
Baca juga: Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar
Selain itu, juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam melakukan fungsi pengawasan. Kemudian, menginformasikan kantor baru KPID Sumbar di Jl KH Ahmad Dahlan (depan Masjid Raya Sumbar-red).
"Kita meminta kesediaan gubernur untuk meresmikan kantor baru sekaligus penggunaan alat monitoring siaran televisi yang cukup representatif," ungkap Afriendi "Di tahun anggaran 2021 nanti, seiring makin lengkapnya sarana dan prasrana pendukung, KPID butuh dukungan anggaran yang lebih banyak dari tahun sekarang, untuk menunjang kinerja," katanya.
Selain itu, KPID Sumbar juga akan menggelar apresiasi dan evaluasi terhadap program-program siaran terbaik yang rencananya akan digelar pada akhir November 2020. "Ini rutin kita lakukan tiap tahun yang jadi amanat UU Penyiaran," kata dia. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro