Pleno Terbuka KPU Limapuluh Kota: Dukungan Bapaslon Perseorangan Maskar dan Ferizal Belum Penuhi Syarat Minimal
VALORAnews - Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota dari jalur perseorangan, Maskar M Dt Pobo-Masril dan Ferizal Ridwan-Nurkhalis harus memperbaiki dukungannya untuk berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember 2020 nanti.
Dukungan dua Bapaslon jalur perseorangan itu belum memenuhi syarat dukungan minimal untuk mendaftar sebagai calon, karena jumlah dukungan yang dibutuhkan adalah sebanyak 22.539 masih belum terpenuhi.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar serta bupati dan wakil bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (20/7/2020).
"Hasil pleno terbuka kita hari ini, untuk bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati keduanya harus melakukan perbaikan untuk memenuhi syarat dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon, usai rapat pleno.
Sesuai hasil pleno, dukungan untuk Maskar M. Dt. Pobo - Masril yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 15.381, sementara dukungan Ferizal Ridwan - Nurkhalis yang dinyatakan MS adalah sebanyak 16.400. Adapun untuk bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Fakhrizal - Genius Umar, total dukungan yang dinyatakan MS adalah sebanyak 9.619.
Meski begitu, sesuai dengan PKPU, kedua pasangan itu masih bisa melakukan penambahan dukungan di masa perbaikan dengan jumlah dukungan yang harus diajukan adalah dua kali kebutuhan.
"Untuk pasangan Maskar M. Dt. Pobo - Masril jumlah dukungan yang harus mereka serahkan di masa perbaikan adalah sebanyak 14.316 (kebutuhan 7.158) dukungan dan pasangan Ferizal Ridwan - Nurkhalis sebanyak 12.278 (kebutuhan 6.139)," lanjut Masnijon.
Sesuai dengan PKPU, jadwal penyerahan dukungan di masa perbaikan adalah pada 25-27 Juli 2020. Selanjutnya, akan dilakukan kembali verifikasi administrasi oleh KPU pada 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020.
Baca juga: Gagal Lolos dari Jalur Perseorangan, Martias Tinggalkan Arena Pleno, Fadhli Ancam Bawa ke Bawaslu
"Setelahnya akan kembali dilakukan verifikasi faktual seperti sebelumnya. Untuk jadwalnya, 8-16 Agustus 2020," pungkasnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya