Gagal Lolos dari Jalur Perseorangan, Martias Tinggalkan Arena Pleno, Fadhli Ancam Bawa ke Bawaslu
VALORAnews - Dua dari tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi dari jalur perseorangan gugur. Dianggap sarat dengan pelanggaran dan kecurangan saat proses verifikasi, ke dua pasangan itu akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi.
Gugurnya dua pasangan perseorangan tersebut terungkap dari rapat pleno KPU Kota Bukittinggi di Hotel Grand Royal Denai, Senin (20/7/2020), dimana ke dua pasangan tersebut tidak memenuhi ambang batas 10 persen yaitu 8.145 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 lalu, sebanyak 81.447 orang.
Ke dua pasangan tersebut yakni Martias Tanjung berpasangan dengan Taufik Dt Laweh dan M Fadhli yang pasangannya Yon Afrizal MPd.
Dari pemaparan KPU Bukittinggi, Martias Tanjung - Taufik Dt Laweh mengajukan 9.827 dukungan, akan tetapi lolos verifikasi administrasi sebanyak 8.250. Dari hasil verifikasi faktual, pasangan ini hanya memperoleh 854 dukungan yang dianggap memenuhi syarat.
Selanjutnya pasangan M Fadhli dengan Yon Afrizal MPd yang mengajukan sebanyak 9.012 dukungan dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebanyak 8.997 dukungan. Hasil verifikasi faktual, sebanyak 1.517 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Satu pasangan perseorangan dinyatakan lolos yakni Ramlan Nurmatias dan Syahrizal. Pasangan ini hasil verifikasi faktualnya mencapai 11.965 dukungan yang memenuhi syarat. Pasangan petahana ini sebelumnya telah mengajukan dukungan sebanyak 21.975 dan dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 21.899 dukungan.
Merasa sarat pelanggaran dan kecurangan saat proses verifikasi, pasangan Martias Tanjung dan Taufik Dt Laweh -- setelah melihat data yang disampaikan KPU, red -- menolak hasil keputusan KPU tersebut dan langsung meninggalkan ruang rapat pleno.
Pasangan M. Fadhli dan Yon Afrizal juga menolak data yang disampaikan KPU. Kepada wartawan, kedua pasangan ini akan melakukan gugatan dengan mengajukan tuntutan melalui Panwaslu Kota Bukittinggi dengan waktu yang diberikan selama tiga hari ke depan.
Walau gagal, baik Fadhli maupun Martias sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk menambah dukungan di masa perbaikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU, dimana jadwal penyerahan dukungan di masa perbaikan adalah pada 25-27 Juli 2020.
Selanjutnya, akan dilakukan kembali verifikasi administrasi oleh KPU pada 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020. Setelahnya, akan kembali dilakukan verifikasi faktual seperti sebelumnya dengan jadwal 8-16 Agustus 2020. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan