KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Pencalonan DPD RI: Mendaftar Gunakan Aplikasi Silon, Gebril: Ingat, Tahap Penyerahan Dukungan dan Pencalonan Tak Beriri

Kamis, 01 Desember 2022, 12:28 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Pencalonan DPD RI: Mendaftar Gunakan Aplikasi Silon, Gebril:...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebril Daulai dengan moderator Sutrisno (Kabag Teknis dan Parmas KPU Sumbar), menjelasakan tahapan pemilihan bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang di Padang, Rabu. (mangindo kayo)

PADANG (30/11/2022) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebril Daulai mengingatkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat Pemilu 2024, untuk lebih fokus menuntaskan syarat dukungan.

"Bapak ibu bakal calon DPD mesti ingat, di Pemilu 2024 ini tidak terdapat irisan tahapan verifikasi syarat dukungan dengan verifikasi syarat calon," ungkap Gebril pada Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan pemilih Bakal Calon DPD RI Pemilu Serentak 2024, di Padang, Rabu.

Disebutkan Gebril, syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD untuk Sumatera Barat sebesar 2.000 dukungan. Sebarannya, lebih 50 persen atau harus tersebar minimal di 10 dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat. Kemudian, juga harus memenuhi syarat pemilih pendukung.

Pasal 183 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, jika jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta orang dan kurang dari 5 juta orang, maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 pemilih.

Baca juga: Tanggapan Terkait Keanggotaan Parpol: Ada 11 Pengaduan Masyarakat di KPU Pesisir Selatan, Semuanya Melalui Kanal Info Pemilu

DPT Sumatera Barat terakhir yakni data pemilihan serentak kepala daerah 2020 lalu sebesar 3.719.429 orang.

Syarat jadi pendukung bakal calon anggota DPD:

  1. Berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK;
  2. Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
  3. Tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, anggota Polri, ASN, PPPK, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu-red), badan adhoc Pemilu (PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa) serta Kepala Desa dan Perangkat Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Dukungan ini kemudian akan diverifikasi oleh KPU baik secara administratif maupun faktual. Di Pemilu 2019 lalu, verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus (dicacah satu per satu-red). Sementara, untuk pemilu 2024, verifikasi dukungan secara sampling.

"Penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie-Morgan. Dilanjutkan dengan metode systematic sampling yaitu dengan melakukan stratifikasi/pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan umur, secara berurutan," ungkap Gebril.

"c ini sudah teruji. Hasilnya juga memiliki validitas tinggi. Jadi, semangat KPU di Pemilu 2024 ini adalah memudahkan calon tanpa mengabaikan keakuratan proses dan hasilnya," tambah Gebril.

Baca juga: Fakhrizal-Genius Kembali Masuk Gelanggang: Baru 3 Bapaslon Gubernur Sumbar Konfirmasi Kehadiran ke KPU, Ini Jadwalnya

Dikatakan, penyerahan syarat dukungan ini pendaftarannya dimulai tanggal 6 hingga 29 Desember 2022. Kemudian, akan melalui tahapan verifikasi administrasi beserta serangkaian tahapan perbaikan yang berakhir pada 1 Meret 2023.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: