KPU Sumbar Sosialisasikan Peraturan KPU 5 Tahun 2020: Ini Perbedaan Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak 2020
Agar proses Verfak ini tidak memakan waktu lama di lapangan, Izwaryani meminta tim paslon untuk mengingatkan para pendukungnya, menyiapkan KTP asli atau dokumen kependudukan lainnya sebelum didatangi petugas.
"Jika ada penolakan, maka pendukung tersebut akan dikirimkan form penolakannya melalui media sosial (medsos) seperti whatsapp dan bentuk lainnya. Silahkan diisi lalu difoto atau gunakan fasilitas scancam untuk kemudian dikirim kembali ke petugas melalui media whatsapp yang paling mudah," terangnya.
Sementara, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Gebril Daulay meyakini, panitia adhoc pemilihan serentak 2020 di Sumbar, memiliki kecakapan dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tahapan pemilihan.
"PPK dan PPS kita, tingkat pendidikannya sebagian besar berada pada kategori D1 hingga S-2. Kita optimistis, tantangan pelaksanaan tahapan dimasa Covid19 ini bisa dituntaskan dengan baik," ungkapnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro