KPU Sumbar Sosialisasikan Peraturan KPU 5 Tahun 2020: Ini Perbedaan Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak 2020

Senin, 22 Juni 2020, 18:24 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Sosialisasikan Peraturan KPU 5 Tahun 2020: Ini Perbedaan Pelaksanaan Tahapan...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Izwaryani.

Agar proses Verfak ini tidak memakan waktu lama di lapangan, Izwaryani meminta tim paslon untuk mengingatkan para pendukungnya, menyiapkan KTP asli atau dokumen kependudukan lainnya sebelum didatangi petugas.

"Jika ada penolakan, maka pendukung tersebut akan dikirimkan form penolakannya melalui media sosial (medsos) seperti whatsapp dan bentuk lainnya. Silahkan diisi lalu difoto atau gunakan fasilitas scancam untuk kemudian dikirim kembali ke petugas melalui media whatsapp yang paling mudah," terangnya.

Sementara, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Gebril Daulay meyakini, panitia adhoc pemilihan serentak 2020 di Sumbar, memiliki kecakapan dan kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tahapan pemilihan.

Baca juga: Fakhrizal-Genius Kembali Masuk Gelanggang: Baru 3 Bapaslon Gubernur Sumbar Konfirmasi Kehadiran ke KPU, Ini Jadwalnya

"PPK dan PPS kita, tingkat pendidikannya sebagian besar berada pada kategori D1 hingga S-2. Kita optimistis, tantangan pelaksanaan tahapan dimasa Covid19 ini bisa dituntaskan dengan baik," ungkapnya. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI