Penderita Covid19 Terus Bertambah: Server Aplikasi Vidcon di Luar Negeri, Kejahatan Siber Mengintai
VALORAnews - Pemerintah mesti bertindak cepat, mengantisipasi terjadinya kejahatan siber (cyber crime) seiring makin maraknya penggunaan aplikasi video confrence (Vidcon) yang bisa diunduh melalui perangkat komputer, tablet dan ponsel berbasis iOS maupun Android di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Ketua Asosiasi Advance Simulator dan Technology (ASITech) Indonesia, Rivira Yuana dalam pernyatan tertulisnya, Rabu (17/6/2020), menyikapi fenomena maraknya penggunaan aplikasi Vidcon di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19). Tak hanya pemerintah, lembaga pendidikan, swasta hingga pertemuan reuni pun, telah memanfaatkan aplikasi yang tersedia secara gratis maupun berbayar itu.
"Kita punya perangkat hukum mencegah kejahatan siber yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Meski tidak mudah, tapi bisa dilakukan asal ada konsistensi dalam penerapan PP 71/2019 tersebut," ungkap Rivira Yuana.
Kekhawatiran Rivira ini, tak lepas dari minimnya kesadaran para pembuat keputusan di instansi pemerintah, terkait keamanan data negara maupun masyarakat yang ada di dunia maya.
Diketahui, aplikasi Vidcon marak digunakan sejak pandemi Covid19 melanda Indonesia dan berbagai belahan negara lainnya di dunia. Nyaris semua aplikasi Vidcon tersebut, peladennya (server-red) berada di luar negeri.
Secara teknis, setiap orang yang bisa mengakses secara fisik ke peladen berikut jaringannya, akan sangat mudah melakukan apa pun terhadap isi peladen atau jaringan tersebut. Mulai dari pencurian data, monitoring lalu lintas data, pengopian data server, bahkan dengan merusak semua data dan sistem jaringan.
"Memindahkan server dari luar ke dalam negeri, memang tidak mudah. Tapi, hal itu tidak bisa jadi alasan selama pihak yang bertanggungjawab terus melakukan sosialisasi, terutama Kementrian Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector bidang teknologi informasi," tegasnya.
Dalam Pasal 20 Ayat 2 PP No 71 Tahun 2019 disebutkan, "Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia."
Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
"Sudah seharusnya server-server aplikasi video conference yang bersifat publik terutama yang digunakan instansi pemerintah, wajib berada di Indonesia. Jika masih dibiarkan di luar negeri, quo vadis PP No 17 Tahun 2019 ini," tegasnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PB PSI Gelar Rakernas, Matangkan Persiapan Menuju PON dan Olimpiade
- Alvin Kenedy Dikukuhkan jadi Ketum PB PSI, Ini Harapan Ketum KONI Pusat
- Pengurus PB PBI Hasil Munaslub Temui Ketum KONI, Perkenalan sekaligus Laporkan Rencana Rakornas
- Tri Dukung Turnamen e-Sport di 327 Kecamatan di Sumatera, Uji Ketangguhan Kualitas Jaringan
- Skuad HGCI Siap Taklukan Tim 37 Golf Academy di Final Liga Golf Jakarta Divisi I
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024