Penderita Covid19 Terus Bertambah: Server Aplikasi Vidcon di Luar Negeri, Kejahatan Siber Mengintai

Rabu, 17 Juni 2020, 17:40 WIB | Olahraga | Nasional
Penderita Covid19 Terus Bertambah: Server Aplikasi Vidcon di Luar Negeri, Kejahatan Siber...
Ilustrasi.

VALORAnews - Pemerintah mesti bertindak cepat, mengantisipasi terjadinya kejahatan siber (cyber crime) seiring makin maraknya penggunaan aplikasi video confrence (Vidcon) yang bisa diunduh melalui perangkat komputer, tablet dan ponsel berbasis iOS maupun Android di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Ketua Asosiasi Advance Simulator dan Technology (ASITech) Indonesia, Rivira Yuana dalam pernyatan tertulisnya, Rabu (17/6/2020), menyikapi fenomena maraknya penggunaan aplikasi Vidcon di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19). Tak hanya pemerintah, lembaga pendidikan, swasta hingga pertemuan reuni pun, telah memanfaatkan aplikasi yang tersedia secara gratis maupun berbayar itu.

"Kita punya perangkat hukum mencegah kejahatan siber yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Meski tidak mudah, tapi bisa dilakukan asal ada konsistensi dalam penerapan PP 71/2019 tersebut," ungkap Rivira Yuana.

Kekhawatiran Rivira ini, tak lepas dari minimnya kesadaran para pembuat keputusan di instansi pemerintah, terkait keamanan data negara maupun masyarakat yang ada di dunia maya.

Baca juga: PDI Perjuangan Raih 1 Kursi DPR RI dari Sumatera Barat, Alex: Mohon Doa dan Kritiknya

Diketahui, aplikasi Vidcon marak digunakan sejak pandemi Covid19 melanda Indonesia dan berbagai belahan negara lainnya di dunia. Nyaris semua aplikasi Vidcon tersebut, peladennya (server-red) berada di luar negeri.

Secara teknis, setiap orang yang bisa mengakses secara fisik ke peladen berikut jaringannya, akan sangat mudah melakukan apa pun terhadap isi peladen atau jaringan tersebut. Mulai dari pencurian data, monitoring lalu lintas data, pengopian data server, bahkan dengan merusak semua data dan sistem jaringan.

"Memindahkan server dari luar ke dalam negeri, memang tidak mudah. Tapi, hal itu tidak bisa jadi alasan selama pihak yang bertanggungjawab terus melakukan sosialisasi, terutama Kementrian Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector bidang teknologi informasi," tegasnya.

Dalam Pasal 20 Ayat 2 PP No 71 Tahun 2019 disebutkan, "Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia."

Baca juga: Muhammadiyah Sumbar Terima H Alex Indra Lukman

"Sudah seharusnya server-server aplikasi video conference yang bersifat publik terutama yang digunakan instansi pemerintah, wajib berada di Indonesia. Jika masih dibiarkan di luar negeri, quo vadis PP No 17 Tahun 2019 ini," tegasnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: