Realisasikan Anggaran Capai Angka 99,74%: KPID Sumbar Fokus Tingkatkan Literasi Masyarakat untuk Awasi Isi Siaran
VALORAnews - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Afriendi mengungkapkan, pada tahun anggaran 2019 lalu, lebih banyak fokus pada upaya penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan siaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pemilu, yang digelar serentak antara legislatif dan presiden.
"Tahun 2019 merupakan tahun politik. Banyak energi KPID tersedot di pesta demokrasi itu. KPID Sumbar, sebagai salah satu anggota Tim Gugus Tugas Pemilu bersama KPU dan Bawaslu, berupaya mendorong 120 Lembaga Penyiaran (LP) Televisi dan Radio di Sumbar, untuk menaati aturan di tahapan kampanye melalui media massa serta tidak terjebak dalam praktek politik praktis," ungkap Afriendi usai rapat kerja dengan Komisi I DPRD Sumbar, di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Kamis (11/6/2020).
Rapat kerja ini dipimpim Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri. Agenda utamanya, pembahasan pertanggungjawaban APBD 2019 yang nota penjelasannya telah disampaikan gubernur Sumbar pada rapat paripurna DPRD Sumbar, awal pekan ini.
Bersama KPID Sumbar, juga ikut dibahas kegiatan Komisi Informasi (KI) Sumbar, Dinas Kominfo Sumbar dan mitra kerja Komisi 1 lainnya, selang dua hari kedepan.
Baca juga: Afriendi Sikumbang Dilantik jadi Ketua IKA PMII Sumbar, Ini Pesan Sudarto
Tujuan agenda penguatan itu, terang Afriendi, agar masyarakat sipil terlibat aktif dalam mewujudkan kampanye sehat demi mewujudkan pelaksanaan pemilu yang bermartabat. Tindak lanjut penguatan itu, tambahnya, diwujudkan dalam kegiatan 'Deklarasi Penyiaran Sehat Pemilu Bermartabat' jelang masuknya tahapan kampanye terbuka Pemilu 2019 lalu.
"Keterlibatan masyarakat yang diharapkan itu yakni ikut mengawasi penyiaran dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran siaran, pemberitaan dan iklan kampanye di seluruh lembaga penyiaran yang ada di Sumbar," ungkap Afriendi.
"Sepanjang 2019 lalu, KPID Sumbar menetapkan 5 pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio di Sumbar. Ada bermacam kategori pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran itu sesuai dengan P3 dan SPS KPI 2012," tambahnya.
Menurut Afriendi, penguatan ini sangat penting dan bernilai strategis. Karena, KPID Sumbar memiliki personel dan sarana pendukung yang sangat terbatas, untuk melakukan pengawasan secara ketat. Selain itu, kendala lokasi lembaga penyiaran dengan kantor KPID sebagai pusat pengawasan, juga jadi persoalan mendasar lainnya.
Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar
Selain itu, KPID Sumbar juga terus melakukan monitoring pengawasan siaran TV dan Radio se-Sumatera Barat serta literasi media bagi mahasiswa dan pelajar.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro