Covid19 'jadi Ujian' Calon Kepala Daerah, Alex: Kita Takar Ulang Figur yang Mendaftar
VALORAnews - Ketua PDIP Sumbar, Alex Indra Lukman menegaskan, Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19) yang melanda Sumbar dan Indonesia secara umum, secara tak langsung telah jadi ujian bagi calon kepala daerah yang telah menaja dirinya, berlaga di pemilihan serentak 2020.
Dalam konteks perebutan kekuasaan politik, urai Alex, Pandemi Covid19 telah jadi sebuah potret nyata di mata masyarakat. Dimana, masyarakat bisa melihat peran masing-masing figur, berkontribusi menghadapi wabah yang membawa dampak secara sosial dan ekonomi serta politik ini.
"Sebagai partai wong cilik, PDIP Sumbar akan menakar ulang, figur yang telah mengikuti proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan sebelum terjadinya penundaan tahapan pemilihan serentak 2020 ini," ungkap Alex dalam pernyatan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Dengan alasan seperti itu, Alex menyatakan, tak menutup kemungkinan PDIP Sumbar akan memunculkan figur baru --selain nama-nama yang telah mengikuti proses penjaringan dan penyaringan--, demi menghadapi kontestasi pemilihan, yang tahapan lanjutannya akan dimulai 15 Juni 2020 nanti.
"PDIP Sumbar sudah melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah. Dengan penundaan tahapan pilkada serta munculnya wabah Covid19, bisa saja terjadi dinamika demokrasi seperti munculnya calon baru karena dianggap 'lolos ujian' Covid19," tegas Alex.
Untuk bisa mengusung pasangan calon --baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota-- pada pemilihan serentak 2020, sebuah partai politik mesti menguasai 20 kursi parlemen (Pasal 40 Ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada).
Jika tak memenuhi ambang batas, partai politik itu mesti berkoalisi dengan peserta Pemilu 2019 lainnya.
Untuk pemilihan gubernur Sumbar, syarat bisa mengusung pasangan calon merujuk perolehan 65 kursi DPRD Sumbar. Dimana, PDIP meraih 3 kursi, sama banyak dengan Partai Nasdem dan PKB.
Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
Sementara, Partai Gerindra keluar sebagai pemenang dengan perolehan 14 kursi. Lalu, diikuti tiga partai yang meraih masing-masing 10 kursi yakni PKS, Partai Demokrat dan PAN. Kemudian, Partai Golkar 8 kursi dan PPP 4 kursi.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro